preloader

10 Saksi Bongkar Korupsi Pertamina: Kasus Minyak Mentah Terungkap!

10 Saksi Bongkar Korupsi Pertamina: Kasus Minyak Mentah Terungkap!

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023. Tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 10 saksi.

Mantan Dirjen Migas dan Pejabat ESDM Diperiksa

Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah Tutuka Ariadji (TA), mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020-2024. Pemeriksaan TA dilakukan untuk menggali informasi terkait kebijakan dan perannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain TA, beberapa pejabat Kementerian ESDM juga menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas (SN), Kasubdit Subsidi & Harga BBM (EED), dan Koordinator Subsidi (CMS).

Pihak Pertamina juga turut diperiksa. Saksi dari Pertamina meliputi mantan Manajer Fungsional Supply Operation ISC (DS), karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia (TYA), dan VL Legal Consial Downstream (MS).

Pertamina International Shipping juga memberikan keterangan. Saksi dari perusahaan tersebut adalah VP Operasional & Puspent Risk Management (EP), Officer Cherming (AS), dan eks Manager Chief Operation (DA).

Pertamina Diduga Lakukan Impor BBM Berlebih dan Pengoplosan

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka diduga sengaja mengimpor BBM meskipun stok dalam negeri surplus, demi keuntungan pribadi.

Manipulasi harga BBM juga dilakukan. Tersangka memanipulasi harga BBM dari harga aslinya untuk meraih keuntungan secara melawan hukum. Praktik ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pertamina juga diduga melakukan pengoplosan BBM. Pertalite (oktan 90) dicampur dengan Pertamax (oktan 92), lalu dijual dengan harga dan label Pertamax.

Sembilan Tersangka dan Kerugian Negara

Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun pada tahun 2023. Jumlah ini merupakan perhitungan sementara dan masih mungkin bertambah.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga) dan Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk), serta tujuh tersangka lainnya.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dan memberikan keadilan bagi negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!