Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengingatkan 55 perusahaan tercatat atas potensi delisting. Peringatan ini disampaikan menyusul suspensi saham perusahaan-perusahaan tersebut selama enam bulan atau lebih. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
BEI berhak mendelisting emiten yang mengalami masalah signifikan yang mengancam kelangsungan usaha, tidak memenuhi syarat pencatatan, atau sahamnya disuspensi selama 24 bulan. Namun, untuk emiten yang disuspensi enam bulan berturut-turut, BEI wajib mengumumkan potensi delisting setiap Juni dan Desember.
55 Emiten di Ambang Delisting: Daftar Lengkap
Per 30 Juni 2025, 55 emiten masuk radar pengawasan BEI karena suspensi sahamnya yang berlangsung lama. Beberapa bahkan nyaris mencapai batas dua tahun, yang berarti berisiko delisting permanen. Berikut daftar lengkapnya, berdasarkan data keterbukaan informasi BEI per 3 Juli 2025:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI): Disuspensi sejak Oktober 2024 (8 bulan).
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY): Disuspensi sejak Desember 2019 (67 bulan).
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS): Disuspensi sejak Februari 2024 (16 bulan).
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL): Disuspensi sejak Mei 2019 (74 bulan).
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF): Disuspensi sejak Februari 2023 (28 bulan).
- PT Cowell Development Tbk (COWL): Disuspensi sejak Juli 2020 (60 bulan).
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI): Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL): Disuspensi sejak Februari 2024 (16 bulan).
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK): Disuspensi sejak Agustus 2021 (46 bulan).
- PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY): Disuspensi sejak Desember 2020 (55 bulan).
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA): Disuspensi sejak Februari 2024 (17 bulan).
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA): Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Golden Plantation Tbk (GOLL): Disuspensi sejak Januari 2019 (78 bulan).
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU): Disuspensi sejak Juli 2023 (24 bulan).
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME): Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL): Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP): Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Indofarma Tbk (INAF): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE): Disuspensi sejak September 2024 (9 bulan).
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY): Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU): Disuspensi sejak April 2024 (14 bulan).
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI): Disuspensi sejak April 2019 (75 bulan).
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP): Disuspensi sejak Mei 2019 (75 bulan).
- PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS): Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA): Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP): Disuspensi sejak Juli 2022 (35 bulan).
- PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA): Disuspensi sejak Agustus 2020 (58 bulan).
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA): Disuspensi sejak Agustus 2020 (58 bulan).
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS): Disuspensi sejak Desember 2018 (79 bulan).
- PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL): Disuspensi sejak Juni 2020 (61 bulan).
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA): Disuspensi sejak November 2020 (55 bulan).
- PT PP Properti Tbk (PPRO): Disuspensi sejak Oktober 2024 (8 bulan).
- PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE): Disuspensi sejak Agustus 2022 (35 bulan).
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO): Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA): Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB): Disuspensi sejak Februari 2020 (65 bulan).
- PT SMR Utama Tbk (SMRU): Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL): Disuspensi sejak Mei 2021 (50 bulan).
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI): Disuspensi sejak Juli 2019 (73 bulan).
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM): Disuspensi sejak April 2021 (50 bulan).
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH): Disuspensi sejak Agustus 2023 (23 bulan).
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE): Disuspensi sejak Desember 2024 (6 bulan).
- PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS): Disuspensi sejak Juli 2024 (12 bulan).
- PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM): Disuspensi sejak Januari 2020 (66 bulan).
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL): Disuspensi sejak Mei 2019 (75 bulan).
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO): Disuspensi sejak Juli 2019 (72 bulan).
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT): Disuspensi sejak Maret 2021 (52 bulan).
- PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP): Disuspensi sejak Mei 2024 (13 bulan).
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT): Disuspensi sejak Mei 2023 (26 bulan).
Implikasi Delisting bagi Investor
Delisting berarti penghapusan saham perusahaan dari Bursa Efek Indonesia. Ini dapat berdampak negatif bagi investor karena mengurangi likuiditas saham. Menemukan pembeli untuk saham yang telah di-delisting akan menjadi jauh lebih sulit.
Investor yang memegang saham emiten yang berpotensi di-delisting disarankan untuk memantau perkembangan informasi lebih lanjut dari BEI dan perusahaan terkait. Pertimbangkan diversifikasi investasi untuk meminimalisir risiko kerugian.
Langkah Antisipasi BEI dan Saran bagi Emiten
BEI secara berkala melakukan evaluasi dan mengeluarkan peringatan potensi delisting. Tujuannya untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar modal.
Emiten yang masuk daftar peringatan disarankan untuk segera memperbaiki kondisi perusahaan dan memenuhi persyaratan pencatatan di BEI. Kegagalan dalam hal ini dapat berujung pada delisting permanen dan kerugian signifikan bagi seluruh stakeholder. Langkah proaktif menjadi kunci untuk menghindari delisting.
Pengumuman potensi delisting ini menjadi alarm bagi investor dan emiten. BEI berperan penting dalam menjaga kesehatan pasar modal, sementara emiten perlu meningkatkan transparansi dan kinerja keuangan. Investor perlu bijak dalam berinvestasi dan memahami risiko yang ada.