Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, memberikan klarifikasi terkait kekhawatiran atas penerapan Undang-Undang (UU) BUMN yang baru. UU ini menghilangkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Hal ini memicu pertanyaan mengenai kemampuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak korupsi di BUMN.
Erick Thohir memastikan bahwa perubahan status tersebut tidak akan menghalangi proses penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi dan komisaris BUMN. Tindakan hukum tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Daftar Baca
Tindakan Hukum Tetap Diterapkan pada Kasus Korupsi di BUMN
Menteri Erick Thohir menegaskan bahwa kasus korupsi di lingkungan BUMN akan tetap diproses secara hukum. Tidak ada perubahan terkait hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, terlepas dari perubahan status hukum mereka.
Ia menekankan bahwa perubahan UU BUMN tidak akan memengaruhi penanganan kasus korupsi. Korupsi tetaplah korupsi, dan akan tetap mendapatkan sanksi hukum yang berlaku.
Pentingnya Definisi Kerugian Negara dan Kerugian Korporasi
Kementerian BUMN, bersama KPK dan Kejaksaan Agung, kini tengah berupaya mendefinisikan kerugian negara dan kerugian korporasi agar memiliki kesamaan persepsi. Hal ini penting untuk memastikan konsistensi dalam proses penegakan hukum.
Dengan adanya definisi yang jelas, proses investigasi dan penegakan hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan terarah. Kementerian BUMN sendiri kini memiliki peran pengawasan dan investigasi kinerja BUMN.
Penguatan Pengawasan BUMN dengan Kerja Sama KPK
Untuk memperkuat pengawasan dan mencegah korupsi di BUMN, Kementerian BUMN meningkatkan kerja sama dengan KPK. Hal ini termasuk kemungkinan adanya penempatan individu dari KPK di Kementerian BUMN.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian BUMN juga akan diperbarui. Jumlah deputi akan bertambah dari tiga menjadi lima, salah satunya berfokus pada pencegahan dan penindakan korupsi.
Kerjasama dengan KPK untuk Pengawasan BUMN yang Maksimal
Kerja sama dengan KPK dinilai krusial untuk memastikan penugasan dan pola kerja baru sesuai UU BUMN Nomor 1/2025 berjalan maksimal. Hal ini terutama mengingat kompleksitas tugas Kementerian BUMN, termasuk pengawasan terhadap Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Pengawasan BPI Danantara juga menjadi fokus utama, mengingat harapan Presiden Prabowo Subianto agar Danantara dapat mengelola investasi negara secara sukses dan sehat. Kerja sama dengan KPK akan membantu membangun sistem pengawasan yang lebih ketat dan sesuai dengan UU BUMN terbaru.
UU BUMN yang baru memang menghilangkan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Namun, hal ini tidak mengurangi komitmen Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi. Program bersih-bersih BUMN tetap menjadi prioritas, dan kerja sama dengan KPK akan memperkuat upaya tersebut. Sinkronisasi dengan KPK dalam membangun sistem pengawasan yang baru dan lebih ketat merupakan langkah penting dalam memastikan pengelolaan BUMN yang transparan dan akuntabel.
Langkah-langkah yang diambil Kementerian BUMN menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menindak korupsi di lingkungan BUMN, sejalan dengan harapan masyarakat akan tata kelola BUMN yang baik dan bersih.