Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penghapusan sistem outsourcing di Indonesia pada peringatan May Day 1 Mei 2025. Pengumuman ini disambut positif oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang berjanji akan segera menindaklanjuti arahan tersebut.
Kebijakan ini diproyeksikan akan berdampak besar pada jutaan pekerja di Indonesia, dan menandai babak baru dalam reformasi ketenagakerjaan di negara ini.
Penghapusan Outsourcing: Arahan Presiden dan Respon Pemerintah
Pernyataan Presiden Prabowo tentang penghapusan sistem outsourcing menjadi landasan penyusunan Peraturan Menteri (Permenaker) baru tentang outsourcing.
Menaker Yassierli menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini dan siap menjalankannya. Ia menilai arahan Presiden mencerminkan kepedulian terhadap nasib pekerja Indonesia.
Permenaker tersebut kini sedang dalam tahap penyusunan. Ini menandakan komitmen pemerintah untuk merealisasikan penghapusan sistem outsourcing.
Masalah Outsourcing yang Selama Ini Dihadapi Pekerja Indonesia
Sistem outsourcing selama ini telah menimbulkan berbagai permasalahan. Ini telah menjadi isu yang berlarut-larut selama hampir dua dekade.
Beberapa masalah yang umum terjadi meliputi pengalihan kegiatan inti perusahaan (core business) ke pihak ketiga, ketidakpastian pekerjaan, dan kurangnya kejelasan jenjang karir.
Selain itu, upah rendah, kerentanan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, dan kesulitan membentuk serikat pekerja juga menjadi masalah yang sering dialami pekerja outsourcing.
Langkah-Langkah Pemerintah Menuju Keadilan Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan harus sesuai dengan UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2), yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja dan mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sedang melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Penyusunan UU ini merupakan mandat Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemnaker juga memproses tindak lanjut Putusan MK tersebut, termasuk penyusunan Permenaker tentang alih daya.
Dengan adanya berbagai upaya ini, diharapkan sistem ketenagakerjaan di Indonesia akan semakin adil dan melindungi hak-hak pekerja. Penghapusan outsourcing merupakan langkah signifikan dalam mewujudkan hal tersebut.
Proses penyusunan peraturan dan undang-undang ini menandakan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.