Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengusulkan pembentukan tim lintas kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun masterplan wisata Raja Ampat. Usulan ini muncul setelah viralnya kasus penambangan nikel di wilayah tersebut, yang mengancam keindahan dan kelestarian alam Raja Ampat.
Widiyanti menekankan pentingnya menjaga Raja Ampat sebagai mahakarya alam yang tak tergantikan. “Per hari ini, 10 Juni 2025, pemerintah telah mencabut 4 izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Raja Ampat,” tegasnya dalam video resmi Kemenpar. Pencabutan izin ini merupakan langkah nyata pemerintah merespon keresahan publik.
Lebih lanjut, Menpar Widiyanti menjelaskan rencana pembentukan tim lintas kementerian untuk menyusun masterplan terpadu Raja Ampat. Masterplan ini akan berorientasi pada pariwisata berkualitas dan berkelanjutan, memastikan keseimbangan antara ekonomi, lingkungan, dan budaya.
Masterplan wisata Raja Ampat akan disusun berdasarkan tiga prinsip utama: keterpaduan ekologi, sosiokultural, dan skala ekonomi. Ketiga prinsip ini akan menjadi panduan utama dalam pengembangan pariwisata Raja Ampat yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Status Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata prioritas dan bagian dari UNESCO Global Geopark menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Indonesia. Widiyanti menekankan pentingnya menjaga kelestarian Raja Ampat untuk generasi mendatang.
Menpar Widiyanti juga mengapresiasi langkah pengawasan dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kehutanan. Kerjasama antar kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kawasan Raja Ampat.
“Mari kita jadikan Raja Ampat bukan sekadar tempat indah yang dikunjungi, tetapi simbol komitmen Indonesia terhadap keberlanjutan,” ajak Widiyanti. Pengembangan pariwisata Raja Ampat harus menyeimbangkan aspek ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan budaya lokal.
Kronologi Kasus Penambangan Nikel di Raja Ampat
Aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat yang dilakukan oleh lima pemegang IUP sempat viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Salah satu perusahaan yang terlibat adalah PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk.
Setelah menerima banyak kritik, Presiden Prabowo Subianto mencabut empat IUP yang dianggap merusak lingkungan. Keempat IUP tersebut dimiliki oleh PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa aktivitas penambangan PT GAG Nikel telah sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun, ia memastikan pengawasan ketat terhadap operasi tambang di Pulau Gag.
IUP PT GAG Nikel bernomor 430.K/30/DJB/2017, seluas 13.136 hektare, dikeluarkan pada 30 November 2017. Izin tersebut berlaku hingga 30 November 2047.
Langkah-langkah Ke Depan untuk Raja Ampat
Ke depannya, diperlukan kerjasama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat lokal, dan sektor swasta untuk memastikan keberlanjutan pariwisata Raja Ampat. Masterplan yang akan disusun harus mengakomodasi kebutuhan ekonomi masyarakat lokal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Penting juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian alam Raja Ampat. Edukasi dan kampanye yang tepat sasaran dapat membantu mengubah perilaku dan meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap lingkungan.
Transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan sangat krusial. Semua pihak harus berkomitmen untuk mencegah terjadinya kasus penambangan ilegal di masa mendatang.
Dengan komitmen bersama, Raja Ampat dapat tetap menjadi destinasi wisata yang indah dan lestari, serta menjadi contoh bagi pengembangan pariwisata berkelanjutan di Indonesia.