preloader

Konflik Warisan Sritex: Lukminto Bersaudara Tuntut Aset dari Kurator

Konflik Warisan Sritex: Lukminto Bersaudara Tuntut Aset dari Kurator

Dua putra pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, mengajukan gugatan kepada tim kurator Sritex dan tiga afiliasinya. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Semarang dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg pada Jumat, 16 Mei 2025.

Melalui kuasa hukum Slamet Riyadi, kedua putra Lukminto meminta ratusan aset tanah dan bangunan milik pribadi mereka dikeluarkan dari daftar aset pailit. Aset-aset tersebut sebelumnya terdaftar dalam perkara No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg Jo. No. 12/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN Niaga Smg, yang menetapkan Sritex beserta PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dalam status pailit. Mereka berargumen bahwa aset-aset tersebut merupakan kepemilikan pribadi, bukan milik perusahaan.

Dalam petitum provisi, para penggugat meminta pengadilan memerintahkan kurator untuk menghapus seluruh aset atas nama mereka dari daftar aset pailit sementara, hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan. Lebih dari 150 bidang tanah yang disengketakan, sebagian besar berada di Surakarta, Karanganyar, Sukoharjo, dan Wonogiri, dengan luas bervariasi.

Rincian aset yang disengketakan meliputi lahan Iwan Kurniawan di Sroyo, Karanganyar (8.165 meter persegi) dan Sukoharjo (7.722 meter persegi); serta aset Iwan Setiawan di Mojorejo, Sukoharjo (10.638 meter persegi). Mereka juga mencantumkan aset bersama, termasuk sejumlah tanah di Purwosari, Surakarta dan Jetis, Sukoharjo.

Dalam pokok perkara, mereka meminta pengadilan mengakui kepemilikan sah atas aset-aset tersebut berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (SHGB). Dengan pengakuan tersebut, mereka menuntut agar aset-aset pribadi dikeluarkan sepenuhnya dari boedel pailit keempat perusahaan yang dinyatakan pailit tersebut.

Latar Belakang Kasus Pailit Sritex

Kasus pailit Sritex merupakan permasalahan kompleks yang melibatkan berbagai pihak. Sebelum gugatan ini, proses penyelesaian utang-piutang Sritex dan anak usahanya telah mencapai tahap homologasi di pengadilan. Tahap homologasi ini menandakan adanya kesepakatan antara debitur (Sritex) dan kreditur mengenai rencana penyelesaian utang. Namun, gugatan ini menunjukkan adanya sengketa terkait kepemilikan aset yang menambah kompleksitas penyelesaian kasus tersebut.

Proses homologasi sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tujuannya adalah untuk merestrukturisasi utang perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar dapat beroperasi kembali secara sehat. Namun, jika terjadi sengketa kepemilikan aset seperti ini, proses homologasi dapat terhambat dan membutuhkan waktu yang lebih lama untuk diselesaikan.

Implikasi Gugatan Terhadap Proses Pailit

Gugatan ini berpotensi menunda proses penyelesaian pailit Sritex. Jika pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat, maka aset-aset yang disengketakan akan dikeluarkan dari boedel pailit. Hal ini akan mempengaruhi perhitungan aset yang dapat digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan kepada krediturnya. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, proses penyelesaian pailit akan berlanjut sesuai dengan rencana yang telah disepakati dalam homologasi.

Keberadaan aset-aset yang disengketakan ini tentu menjadi poin penting dalam penyelesaian kasus pailit. Nilai aset tersebut dapat sangat berpengaruh terhadap kemampuan Sritex dan anak perusahaannya untuk melunasi kewajiban utangnya kepada kreditur. Oleh karena itu, putusan pengadilan terkait gugatan ini akan sangat menentukan kelanjutan proses pailit dan penyelesaian utang perusahaan.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kurator yang tergabung dalam tim hukum Denny Ardiansyah terkait gugatan tersebut. Publik masih menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini. Gugatan ini menambah dinamika dalam proses penyelesaian utang-piutang Sritex dan anak usahanya yang sebelumnya telah mencapai tahap homologasi di pengadilan.

Kesimpulannya, gugatan ini menunjukkan adanya kompleksitas dalam proses pailit Sritex dan menandakan bahwa proses penyelesaian utang masih panjang dan penuh dengan dinamika hukum. Putusan pengadilan akan menjadi penentu bagi kelanjutan proses pailit dan pemenuhan kewajiban utang Sritex kepada para krediturnya.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!