preloader

Pulau Obi: Eksplorasi Tambang Harita Nickel, Reklamasi & Dampaknya

Pulau Obi: Eksplorasi Tambang Harita Nickel, Reklamasi & Dampaknya

Di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku, aktivitas pertambangan nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) berjalan dinamis. Truk-truk pengangkut material hilir mudik tanpa henti. Namun, di tengah hiruk pikuk pertambangan, pemandangan hijau nan menawan justru menjadi bukti nyata komitmen perusahaan terhadap reklamasi lahan tambang.

Di area yang disebut “Point View Anjungan Himalaya,” berbagai jenis pohon tumbuh subur. Cemara laut, kayu putih, ketapang, kayu nani, dan gofasa menjulang tinggi, dihiasi keindahan anggrek tanah. Dulunya, area ini merupakan lokasi penambangan, namun kini telah berubah menjadi kawasan hijau melalui program reklamasi yang intensif.

Reklamasi Tambang: Kewajiban dan Komitmen Harita Nickel

Reklamasi pertambangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melakukan reklamasi pasca-tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.

Harita Nickel berkomitmen menjalankan kewajiban ini. Reklamasi dilakukan secara bertahap, seiring dengan kegiatan penambangan. Lahan dinyatakan “mine out” dan siap direklamasi setelah proses penambangan mencapai lapisan batuan dasar (bedrock).

Sejak 2010, Harita Nickel telah aktif melakukan reklamasi. Dari 2017 hingga kuartal I 2025, perusahaan telah mereklamasi lahan seluas 105 hektar. Target reklamasi tahun ini mencapai 66 hektar.

Proses Reklamasi dan Jenis Tanaman

Harita Nickel memiliki tim khusus yang menangani reklamasi. Perusahaan mengalokasikan dana sekitar Rp 250 juta per hektar untuk kegiatan ini.

Jenis tanaman yang dipilih telah teridentifikasi dalam AMDAL. Tanaman pionir yang mampu beradaptasi dengan kondisi tanah ekstrem di area pasca-tambang dipilih, seperti cemara laut, bintangor, jambu mete, dan gofasa.

Selain tanaman yang direncanakan, tanaman asli Pulau Obi juga tumbuh secara alami di area reklamasi. Hal ini menunjukkan keberhasilan adaptasi dan integrasi dengan lingkungan.

Tahapan Reklamasi dan Pemeliharaan

Proses reklamasi diawali dengan penataan lahan. Tanah penutup (overburden) dan tanah subur (top soil) dipindahkan dan disebar untuk memastikan kesuburan lahan.

Setelah penataan lahan, penanaman pohon dilakukan, terutama pada musim hujan. Pohon-pohon ini sebelumnya telah dikembangbiakan di pembibitan Loji Central Nursery.

Pemeliharaan tanaman, seperti pemupukan dan pemantauan, dilakukan secara intensif hingga reklamasi dinyatakan berhasil. Upaya ini memastikan keberhasilan program reklamasi jangka panjang.

Tidak hanya pohon, Harita Nickel juga mencoba menanam tanaman konsumsi seperti sayuran dan buah-buahan untuk karyawan. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memanfaatkan lahan pasca tambang secara optimal.

Keberhasilan reklamasi Harita Nickel di Pulau Obi menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan. Komitmen perusahaan, didukung oleh perencanaan dan pelaksanaan yang matang, menciptakan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!