Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan industri pinjaman online (pinjol) untuk melindungi konsumen. Langkah ini termasuk menetapkan kriteria ketat bagi pemberi dan penerima pinjaman.
Ketentuan Baru OJK untuk Lender dan Borrower Pinjol
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menekankan pentingnya kapasitas keuangan dan pengetahuan bagi pemberi pinjaman (lender). Lender harus memiliki pemahaman yang cukup tentang keuangan, agar tidak membahayakan konsumen.
Ia menambahkan bahwa lender dengan dana dan pengetahuan terbatas berisiko merugikan konsumen. OJK akan memastikan lender memiliki kapasitas finansial yang memadai.
Selain lender, OJK juga memperhatikan pemahaman borrower tentang kewajiban pengembalian dana. OJK akan mengatur batas maksimal utang berdasarkan kemampuan finansial peminjam.
Regulasi ini tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Syaratnya, peminjam wajib melampirkan identitas seperti KTP, SIM, atau paspor.
Syarat Baru Pinjaman Online: Usia Minimal dan Penghasilan
Agusman mengungkapkan kriteria borrower yang akan diterapkan OJK. Salah satu syaratnya adalah usia minimal 18 tahun (“akil baligh”) dan penghasilan minimal Rp3 juta.
Syarat ini bertujuan untuk memastikan hanya individu yang siap secara finansial yang mengakses pinjol. Langkah ini diharapkan mengurangi risiko gagal bayar dan melindungi konsumen dari jeratan utang.
Pertumbuhan Pesat Pinjol dan Tingkat Risiko Kredit
Layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjol, dan skema buy now pay later (BNPL) mengalami peningkatan signifikan. Total penyaluran pinjaman melalui P2P lending hingga Februari 2025 mencapai Rp80,07 triliun.
Angka tersebut meningkat tajam dibandingkan Desember 2024 yang hanya Rp46,07 triliun. Kontribusi pendanaan dari sektor perbankan mencapai Rp49,40 triliun (61,69%).
Outstanding pembiayaan P2P lending pada April 2025 mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01% secara tahunan (yoy). Tingkat risiko kredit macet (TWP90) sedikit naik menjadi 2,93% dari 2,77% pada Maret 2025.
Kesimpulannya, upaya OJK untuk memperketat regulasi pinjol menunjukkan komitmen serius dalam melindungi konsumen. Ketentuan baru ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia, sekaligus mengurangi potensi risiko kredit macet yang semakin meningkat.