preloader

Gula Rafinasi Langka? Bapanas dan Satgas Pangan Usut Penyelewengan!

Gula Rafinasi Langka? Bapanas dan Satgas Pangan Usut Penyelewengan!

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri tengah menyelidiki dugaan penyelewengan distribusi gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan akan ditindak tegas melalui jalur hukum.

Kerjasama antara Bapanas dan Satgas Pangan Polri diharapkan dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyelewengan ini. Langkah ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas harga gula dan melindungi konsumen.

Penyelidikan Dugaan Penyelewengan Gula Rafinasi

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menyatakan telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Lembaga ini berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran distribusi gula.

Ketut menekankan pentingnya laporan dari masyarakat terkait dugaan rembesan gula rafinasi ke pasar. Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Satgas Pangan Polri menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Satgas Pangan Polri membutuhkan informasi yang akurat dan lengkap dari seluruh stakeholder di sektor gula. Informasi ini krusial untuk penyelidikan dan penegakan hukum yang efektif dan tepat sasaran.

Stabilitas Harga Gula dan Peningkatan Produksi

Data Panel Harga Pangan NFA menunjukkan harga gula konsumsi di tingkat petani/pabrik pada 17 Juni 2025 tergolong stabil. Harga rata-rata mencapai Rp 15.125 per kg, sedikit di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP).

Meskipun terjadi penurunan 2,27 persen dibandingkan rata-rata bulan sebelumnya, harga ini masih tergolong baik. Fluktuasi harga dipengaruhi peningkatan produksi Gula Kristal Putih (GKP) domestik.

Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Januari-Desember 2025 menunjukkan lonjakan produksi GKP. Produksi diperkirakan melonjak dari 38,5 ribu ton pada Mei menjadi 525,3 ribu ton pada Juni, peningkatan hingga 1.264 persen.

Serapan Gula Lokal dan Upaya Swasembada Gula

Bapanas mengimbau produsen gula untuk menyerap hasil panen petani tebu dengan harga wajar. Hal ini penting untuk mencegah penurunan harga di tingkat petani.

Pemerintah menetapkan HAP di tingkat produsen sebesar Rp 14.500 per kilogram melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024. Produsen gula diimbau untuk mematuhi harga tersebut.

Ketut Astawa menekankan pentingnya keseimbangan harga gula di tingkat petani dan pelelangan. Pabrik gula yang belum melakukan penyerapan hasil panen diminta segera melakukan pelelangan.

Upaya ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mencapai swasembada gula. Stabilitas harga yang menguntungkan baik petani maupun konsumen menjadi kunci keberhasilannya.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mendukung upaya swasembada gula dengan berbagai kebijakan. Salah satunya adalah pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang lebih lunak bagi petani tebu.

Pemerintah berupaya memberikan KUR dengan bunga lebih rendah, dari 6 persen menjadi 3 persen, khusus petani tebu. Selain itu, pemerintah juga memperkuat regulasi dan meningkatkan produksi gula dalam negeri.

Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan Indonesia dapat mencapai swasembada gula. Kolaborasi antara pemerintah, produsen, dan petani sangat krusial untuk mencapai tujuan ini. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas harga gula demi kesejahteraan petani dan ketersediaan gula bagi masyarakat.

Related Post