Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji ulang aturan tarif perjalanan dan besaran potongan aplikasi yang dikenakan kepada pengemudi ojek online (ojol). Langkah ini diambil merespon keluhan para pengemudi terkait besaran potongan yang dianggap memberatkan. Pemerintah berupaya merumuskan regulasi baru yang lebih adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk pengemudi, UMKM, dan perusahaan aplikasi.
Kajian ini diharapkan menghasilkan solusi yang lebih seimbang dan berkelanjutan bagi ekosistem ojek online di Indonesia. Prosesnya pun dilakukan secara cermat dan komprehensif, mempertimbangkan berbagai aspek untuk menghindari dampak negatif yang tidak diinginkan.
Kemenhub Tinjau Ulang Aturan Tarif dan Potongan Aplikasi Ojol
Pemerintah serius menangani permasalahan yang dihadapi para pengemudi ojol, terutama terkait potongan aplikasi yang mencapai 20%. Aturan saat ini, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, dinilai kurang mengakomodasi kepentingan pengemudi.
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menyatakan, perubahan aturan perlu dikaji secara mendalam. Tidak bisa dilakukan secara sembarangan, mengingat dampaknya yang luas terhadap seluruh ekosistem ojek online.
Proses revisi KP 1001 Tahun 2022 membutuhkan kajian menyeluruh. Pemerintah berjanji akan memperhatikan berbagai aspek sebelum memutuskan perubahan regulasi.
Opsi Revisi dan Terobosan Hukum Baru
Kemenhub tengah mempertimbangkan dua opsi untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, merevisi Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP 1001 Tahun 2022. Kedua, membuat terobosan hukum baru yang lebih fleksibel dan cepat.
Revisi Undang-Undang dinilai sebagai opsi yang panjang dan kompleks. Oleh karena itu, terobosan hukum baru dipandang sebagai solusi yang lebih efektif dan efisien untuk mengatasi permasalahan yang mendesak ini.
Terobosan hukum tersebut akan menjadi pedoman teknis yang lebih mudah diadaptasi. Hal ini dirasa lebih praktis daripada merevisi UU yang prosesnya cukup panjang dan rumit.
Desakan Driver Ojol dan Respon Pihak Aplikasi
Sebelum rencana revisi ini, para driver ojol telah melakukan demonstrasi besar-besaran. Mereka menuntut penurunan potongan aplikasi menjadi 10%, revisi tarif penumpang, dan penetapan tarif layanan makanan serta barang.
Demo tersebut menunjukan puncak kekecewaan para pengemudi atas ketidakadilan sistem yang ada. Para pengemudi juga meminta sanksi tegas bagi perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah. Tuntutan tersebut mencakup berbagai aspek perbaikan sistem yang merugikan pengemudi.
Gojek, salah satu perusahaan aplikasi besar, merespon demonstrasi tersebut dengan pernyataan yang menghormati hak para pengemudi untuk menyuarakan aspirasinya. Mereka menyatakan menghargai hak para pengemudi untuk menyampaikan pendapat dan aspirasinya.
Kesimpulannya, Kemenhub tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tarif dan potongan aplikasi ojol. Proses revisi regulasi ini memerlukan kajian yang matang dan komprehensif. Diharapkan, regulasi baru nantinya dapat menciptakan keseimbangan dan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem ojek online di Indonesia. Perhatian serius pemerintah terhadap aspirasi para pengemudi menjadi angin segar bagi masa depan industri ini.