preloader

Waspada! Tiket Palsu IKN Mengintai Pengunjung

Waspada! Tiket Palsu IKN Mengintai Pengunjung

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) gencar memberantas pungutan liar (pungli) di kawasan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Praktik pungli yang berupa tiket masuk berbayar ini meresahkan masyarakat. OIKN menegaskan hal ini tidak benar dan mempersilakan masyarakat untuk mengunjungi IKN tanpa dipungut biaya.

Kunjungan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, termasuk area publik seperti Plaza Seremoni, Istana Garuda, dan Taman Kusuma Bangsa, gratis dan terbuka untuk umum setiap hari, termasuk akhir pekan. OIKN berkomitmen untuk memastikan transparansi dan aksesibilitas bagi semua warga yang ingin melihat langsung pembangunan IKN.

Tidak Ada Tiket Masuk ke IKN

Masyarakat tidak perlu membayar tiket masuk untuk mengunjungi IKN. Otorita IKN secara tegas menyatakan hal ini dalam keterangan tertulis. Setiap individu diperbolehkan berkunjung setiap hari tanpa dikenakan biaya apa pun.

Pengunjung bebas menikmati berbagai fasilitas publik yang telah dibangun di IKN. Hal ini sebagai bentuk komitmen OIKN untuk mewujudkan IKN sebagai kota yang terbuka dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Bahkan pada saat acara besar, kendaraan pribadi diperbolehkan masuk ke area parkir sekitar KIPP dengan mengikuti aturan yang berlaku. Petugas keamanan akan selalu siap memberikan arahan dan membantu pengunjung.

Himbauan dan Larangan bagi Pengunjung IKN

Meskipun kunjungan gratis, pengunjung tetap diimbau untuk menaati peraturan dan arahan petugas. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di kawasan IKN.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah menjaga kebersihan, tidak merokok di tempat umum, membuang sampah pada tempatnya, dan tidak merusak fasilitas umum. Menjaga kelestarian lingkungan dan fasilitas publik adalah tanggung jawab bersama.

Pengunjung juga diharapkan untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap aksi pungli. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan oknum yang meminta uang untuk masuk ke IKN.

Sanksi Bagi Pelaku Pungli di IKN

OIKN akan menindak tegas setiap laporan pungutan liar di IKN. Baik pungutan tiket masuk maupun pungutan parkir tidak resmi, dianggap tindakan ilegal.

Setiap laporan akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. OIKN mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan tindakan tersebut melalui Hotline Resmi OIKN di nomor 0811 5999 767.

Dengan tindakan tegas ini, OIKN berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan terbebas dari pungli di IKN. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.

OIKN juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun IKN menjadi kota yang layak huni, nyaman, dan dicintai, serta menjadi kota dunia untuk semua. Keberhasilan pembangunan IKN bergantung pada kolaborasi dan kesadaran bersama.

Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran, termasuk pungli, melalui hotline yang telah disediakan. Informasi dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas pembangunan IKN. Dengan demikian, IKN dapat terwujud sesuai harapan, yaitu sebagai kota yang modern, berkelanjutan, dan inklusif.

Related Post