Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas membantah keterlibatannya dalam dugaan penawaran jasa Initial Public Offering (IPO) oleh PT Investindo Public Optima. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul laporan mengenai penggunaan logo dan nama OJK tanpa izin dalam materi promosi perusahaan tersebut. OJK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan konsumen dalam industri jasa keuangan.
Pernyataan resmi OJK ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi kepada publik dan menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Langkah tegas ini juga bertujuan untuk melindungi investor dan mencegah praktik-praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
Daftar Baca
OJK Bantah Keterlibatan dalam Penawaran Jasa IPO PT Investindo Public Optima
OJK menyatakan tidak pernah memberikan izin operasional kepada PT Investindo Public Optima, termasuk penggunaan logo OJK dalam materi promosi mereka. Penggunaan logo dan nama OJK tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak tegas.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut ilegal. Pihak yang terbukti melanggar akan menghadapi sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.
Sanksi Tegas Menanti Pelaku Pelanggaran
Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, menjelaskan bahwa OJK memiliki wewenang penuh untuk mengawasi seluruh kegiatan, pihak, dan produk di pasar modal. Wewenang ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan ketertiban, transparansi, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. OJK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga kepercayaan publik.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh OJK
OJK akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap PT Investindo Public Optima dan pihak-pihak yang terlibat. Ini termasuk menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. OJK juga akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan integritas pasar modal tetap terjaga.
Imbauan OJK kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jasa layanan terkait IPO dan produk keuangan lainnya. Hanya gunakan jasa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang telah terdaftar dan berizin resmi dari OJK.
Informasi lengkap mengenai daftar lembaga dan profesi yang berizin dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Laporkan setiap informasi atau penawaran yang mencurigakan kepada OJK atau aparat penegak hukum.
Cara Memastikan Lembaga Keuangan Terdaftar di OJK
Sebelum menggunakan jasa suatu lembaga keuangan, pastikan lembaga tersebut terdaftar dan berizin resmi dari OJK. Anda dapat mengeceknya melalui website resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
Jangan ragu untuk melaporkan setiap kecurigaan penipuan atau praktik ilegal kepada pihak berwajib. Kehati-hatian dan kewaspadaan Anda sangat penting untuk melindungi diri dari penipuan.
- Periksa legalitas lembaga keuangan melalui website OJK.
- Pastikan perusahaan memiliki izin usaha yang sah dan terdaftar.
- Waspadai tawaran yang terlalu menggiurkan atau tidak masuk akal.
- Laporkan setiap kecurigaan penipuan kepada OJK atau pihak berwajib.
OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan rencana aksi korporasi di luar yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap OJK. Dengan langkah-langkah tegas dan edukasi yang berkelanjutan, OJK berharap dapat menciptakan pasar modal yang sehat, tertib, dan terpercaya bagi seluruh stakeholders.