preloader

OJK Tunda Aturan 10 Persen Asuransi, Kabar Baik Nasabah!

OJK Tunda Aturan 10 Persen Asuransi, Kabar Baik Nasabah!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan penundaan aturan baru terkait pembayaran 10 persen oleh nasabah asuransi. Keputusan ini diambil setelah rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, dan menunjukkan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan. Penundaan ini memberikan waktu bagi OJK untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan dampaknya positif bagi semua pihak.

Penundaan Aturan Co-payment Asuransi: Sebuah Langkah Bijak?

OJK resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Ketentuan tersebut, yang semula dijadwalkan efektif 1 Januari 2026, akan digantikan dengan Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penyusunan POJK ini bertujuan untuk memperkuat dasar hukum dan cakupan pengaturan. POJK akan mengatur penguatan ekosistem asuransi kesehatan secara lebih menyeluruh.

Proses konsultasi dengan Komisi XI DPR RI akan dilakukan sebelum POJK disahkan. Hal ini menunjukkan komitmen OJK untuk melibatkan parlemen dalam proses pembuatan regulasi.

POJK Baru: Menjamin Keadilan dan Transparansi di Ekosistem Asuransi Kesehatan

POJK yang akan disusun bertujuan untuk memastikan tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang lebih baik dalam industri asuransi kesehatan. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi semua pemangku kepentingan.

Penerapan POJK ini diharapkan melindungi nasabah sebagai pemegang polis/tertanggung. Perusahaan asuransi dan fasilitas layanan kesehatan juga akan merasakan dampak positif dari regulasi yang lebih terstruktur.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Tanggapan Komisi XI DPR RI dan OJK: Sebuah Kesepakatan yang Diharapkan

Komisi XI DPR RI sebelumnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan *co-payment* asuransi. Penundaan ini dilakukan sampai POJK yang diterbitkan OJK resmi berlaku.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini menunggu terbitnya POJK. Hal ini memastikan regulasi yang terstruktur dan matang sebelum diterapkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan menerima dan memahami keputusan tersebut. Sikap ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mengatur industri asuransi kesehatan.

Proses Penyusunan POJK dan Tahapan Selanjutnya

OJK akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan POJK baru mengakomodasi berbagai kepentingan. Konsultasi publik dan kajian dampak regulasi menjadi bagian penting dari proses ini.

Setelah POJK disahkan, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan dilakukan. Langkah ini penting untuk memastikan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang baru.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan implementasi POJK berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh stakeholders.

Penundaan aturan *co-payment* dan penyusunan POJK merupakan langkah strategis OJK dalam membangun ekosistem asuransi kesehatan yang lebih kokoh. Komunikasi dan koordinasi yang baik antara OJK dan DPR RI menjadi kunci keberhasilan implementasi regulasi ini di masa mendatang. Hal ini akan memberikan kepastian hukum dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri asuransi kesehatan yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.

Related Post