preloader

ADMF Buyback Saham: Jelang Merger Raksasa Mandala Multifinance

ADMF Buyback Saham: Jelang Merger Raksasa Mandala Multifinance

PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) mengumumkan rencana pembelian kembali saham (buyback) sebagai bagian dari rencana merger dengan PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN). Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025 menyetujui penggabungan kedua perusahaan, dengan ADMF sebagai entitas penerima dan MFIN yang akan dilebur. Rencana buyback ini sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 yang melindungi hak pemegang saham yang keberatan atas aksi korporasi yang merugikan.

Buyback saham ini merupakan langkah proaktif untuk mengakomodasi pemegang saham MFIN yang tidak menyetujui merger. Proses ini memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam penggabungan usaha ini. Rincian lebih lanjut mengenai mekanisme dan batasan buyback saham ADMF akan dijelaskan di bawah ini.

Batasan dan Ketentuan Buyback Saham ADMF

Program buyback saham ADMF ini memiliki batasan yang ketat. Total nilai nominal saham yang dapat dibeli kembali maksimal 10% dari modal ditempatkan, atau setara dengan Rp10 miliar.

Jumlah saham publik ADMF saat ini tercatat sebesar Rp7,93 miliar. Hal ini memastikan bahwa buyback tidak akan mengurangi kekayaan bersih ADMF di bawah modal ditempatkan dan cadangan wajib.

Harga pembelian saham ditetapkan sebesar Rp9.082 per saham. Harga ini didasarkan pada rata-rata harga penutupan 90 hari terakhir sebelum persetujuan Dewan Komisaris pada 28 April 2025. Transparansi penetapan harga ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi pemegang saham yang akan menjual saham mereka.

Prosedur dan Jadwal Buyback

Periode pengajuan permohonan buyback saham dibuka mulai 3 Juli hingga 15 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Pemegang saham yang berhak mengikuti program ini harus memenuhi beberapa kriteria penting.

  • Nama pemegang saham tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 4 Juni 2025. Daftar ini menjadi acuan utama untuk menentukan siapa saja yang berhak atas program buyback.
  • Pemegang saham tersebut telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap agenda penggabungan dalam RUPSLB. Suara ketidaksetujuan ini menjadi dasar legal bagi hak untuk mengikuti program buyback.
  • Pemegang saham wajib mengisi dan menyerahkan Formulir Pernyataan Menjual Saham kepada Biro Administrasi Efek. Formulir ini merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk memproses permohonan buyback.

Proses ini memastikan bahwa hanya pemegang saham yang memenuhi syarat dan telah menyatakan keberatan yang dapat mengikuti program buyback saham. Semua prosedur dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pembayaran dan Efektifitas Merger

Pembayaran kepada pemegang saham yang sahamnya dibeli kembali akan dilakukan paling lambat pada 26 September 2025. Jadwal pembayaran ini memberikan kepastian waktu bagi para pemegang saham.

Penggabungan ADMF dan MFIN secara hukum akan efektif mulai 1 Oktober 2025. Tanggal efektif ini menandai dimulainya operasional perusahaan gabungan pasca-merger.

Proses ini menandai tonggak penting bagi kedua perusahaan, menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan perlindungan hak pemegang saham. Dengan adanya program buyback, diharapkan proses merger dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Transparansi dan kejelasan prosedur diharapkan meminimalisir potensi konflik dan memastikan proses berjalan adil bagi semua pemegang saham. Keputusan ini juga mencerminkan upaya manajemen dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Related Post