preloader

Anjloknya Harga Batu Bara: Evaluasi Izin Tambang Tahunan Diusulkan

Anjloknya Harga Batu Bara: Evaluasi Izin Tambang Tahunan Diusulkan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyetujui usulan Komisi XII DPR RI untuk mengevaluasi aturan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batubara. Usulan tersebut bertujuan untuk mengembalikan masa berlaku RKAB menjadi satu tahun, dari sebelumnya tiga tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga komoditas.

Perubahan ini diyakini dapat mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara. Anjloknya harga batubara saat ini menjadi salah satu alasan utama perlunya evaluasi tersebut. Bahlil menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan perlu perbaikan, terutama untuk komoditas batubara yang saat ini mengalami kelebihan pasokan.

RKAB Tiga Tahun Dinilai Terlalu Longgar

Kelebihan pasokan batubara global terjadi karena RKAB yang disetujui selama tiga tahun dinilai terlalu longgar. Sistem ini dinilai kesulitan menyesuaikan volume produksi dengan kebutuhan dunia.

Akibatnya, harga batubara terus tertekan. Hal ini tidak hanya merugikan penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Indonesia, sebagai salah satu produsen batubara terbesar dunia, sangat terdampak situasi ini.

Dampak Anjloknya Harga Batubara

Meskipun konsumsi batubara dunia mencapai 8-9 miliar ton, volume yang diperdagangkan hanya sekitar 1,2-1,3 miliar ton. Indonesia berkontribusi besar, dengan produksi ekspor di kisaran 600-700 juta ton atau hampir 50 persen dari pasokan global.

Anjloknya harga batubara berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan kesejahteraan penambang. Oleh karena itu, perubahan durasi RKAB menjadi satu tahun diharapkan dapat mengatasi masalah ini. Penyesuaian tahunan akan memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif terhadap fluktuasi pasar.

Proyeksi Harga Minyak dan Target Lifting

Selain masalah batubara, Menteri Bahlil juga membahas proyeksi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan target lifting minyak. Beliau mengusulkan asumsi ICP di angka USD 60-80 per barel dalam RAPBN 2026.

Usulan ini didasarkan pada realisasi ICP Januari-Mei 2025 sebesar USD 70,5 per barel, rata-rata Mei 2025 sebesar USD 62,75 per barel, dan Juni 2025 sebesar USD 69,33 per barel. Pertimbangan lainnya adalah ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan perkiraan harga minyak dunia dari negara lain.

Target lifting minyak dalam RAPBN 2026 juga ditetapkan. Pemerintah menargetkan lifting minyak berada di kisaran 605-610 ribu barel per hari. Target ini merupakan peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya, namun tetap memerlukan upaya ekstra mengingat tantangan penurunan produksi yang masih ada.

Meskipun target lifting minyak tahun depan cukup tinggi, pemerintah optimis dapat mencapainya. Hal ini berkat kerja keras dan upaya peningkatan produksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Namun, tetap diperlukan strategi yang cermat untuk mengatasi penurunan produksi yang masih menjadi tantangan.

Penyesuaian durasi RKAB dan proyeksi harga komoditas menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan stabilitas ekonomi nasional. Ke depannya, monitoring dan evaluasi berkala akan menjadi kunci keberhasilan strategi ini.

Related Post