Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi proses kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah jaringan transmisi tenaga listrik.
Permen ESDM yang diundangkan pada 30 April 2025 ini mengatur secara detail ruang bebas jaringan transmisi. Ruang bebas ini krusial untuk keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional jaringan listrik tegangan tinggi.
Ruang Bebas Jaringan Transmisi dan Kompensasi
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan pentingnya ruang bebas di sekitar konduktor tegangan tinggi. Medan listrik dan magnet yang dihasilkan memerlukan ruang steril sesuai standar nasional dan internasional.
Meskipun tanah di bawah ruang bebas tetap dapat dimanfaatkan pemiliknya, adanya pembatasan penggunaan mengharuskan pemberian kompensasi.
Kompensasi ini bukan ganti rugi, melainkan penggantian sejumlah uang dengan mekanisme tertentu. Pemilik jaringan wajib memberikan kompensasi kepada pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman di ruang bebas tersebut.
Tiga Perbaikan Utama Permen ESDM 13/2025
Permen ESDM 13/2025 menghadirkan tiga perbaikan signifikan dibandingkan Permen ESDM 13/2021. Perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses kompensasi.
Pertama, pemeriksaan rencana jalur transmisi kini lebih rinci. Sistem daring melalui aplikasi memastikan transparansi dan mencegah praktik “lain tulis, lain bayar”.
Kedua, penentuan besaran kompensasi dilakukan oleh Lembaga Penilai atau Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen. Sebelumnya, penunjukan lembaga penilai dilakukan langsung oleh Menteri ESDM.
Ketiga, penetapan kompensasi juga dilakukan oleh lembaga penilai, bukan pemerintah. Ini menjaga independensi dan objektivitas proses penetapan nilai kompensasi.
Peningkatan Akuntabilitas dan Aktivitas Terlarang
Perbaikan-perbaikan dalam Permen ESDM 13/2025 diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi potensi penyimpangan.
Jasa penilai profesional atau KJPP akan menentukan nilai pasar tanah dan luasan ruang bebas. Mereka yang akan menghitung besaran kompensasi yang harus dibayarkan.
Meskipun tanah di bawah ruang bebas masih dapat digunakan, pembatasan penggunaannya tetap memerlukan kompensasi. Praktik sebelumnya dianggap kurang efektif.
Permen 13/2025 juga secara spesifik melarang sejumlah aktivitas di sekitar ruang bebas jaringan transmisi. Hal ini demi keamanan dan kelancaran operasional.
- Menanam tanaman atau membangun struktur yang memasuki ruang bebas.
- Mengganggu atau merusak bagian tapak menara.
- Memanjat atau menyentuh konduktor.
- Memainkan layang-layang, drone, atau balon udara di area jaringan.
- Membakar benda, menimbun, atau menambang tanah di bawah ruang bebas.
- Mene bang pohon yang berpotensi mengenai jaringan transmisi.
Dengan adanya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025, diharapkan proses kompensasi untuk lahan di bawah jaringan transmisi listrik akan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Regulasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan masyarakat dan keberlangsungan operasional kelistrikan di Indonesia. Kejelasan aturan dan peran lembaga penilai independen diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik dan sengketa lahan di masa mendatang.