Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda kebijakan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan. Kebijakan yang seharusnya berlaku mulai 1 Januari 2026 ini ditunda menyusul polemik publik dan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada 30 Juni 2025.
Penundaan ini memberikan ruang bagi OJK dan DPR untuk merumuskan aturan yang lebih komprehensif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan. Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, membuka jalan untuk diskusi lebih lanjut terkait keberlanjutan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Penundaan Kebijakan Co-payment Asuransi Kesehatan
Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2025 yang mewajibkan peserta asuransi menanggung 10 persen biaya klaim (maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap) ditunda pelaksanaannya.
Penundaan ini diumumkan setelah rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa surat edaran tersebut akan ditunda hingga Peraturan OJK (POJK) sebagai payung hukumnya disahkan.
Komisi XI akan melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan aturan yang lebih baik. Hal ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan regulasi yang seimbang antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen.
Alasan di Balik Kebijakan Co-payment dan Tanggapan OJK
OJK tetap berpendapat bahwa regulasi co-payment penting untuk keberlangsungan industri asuransi kesehatan.
Rasio klaim yang mendekati 100 persen, ditambah biaya operasional, membuat industri asuransi kesehatan menghadapi tantangan besar. Kenaikan premi asuransi kesehatan tahun lalu yang lebih dari 40 persen juga menjadi faktor penting.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan penerimaan atas keputusan penundaan tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan, dan co-payment hanyalah salah satu instrumennya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan hal senada. Co-payment dinilai sebagai langkah untuk menyeimbangkan keuangan industri.
Langkah Selanjutnya dan Masa Depan Regulasi Asuransi Kesehatan
Meskipun ditunda, OJK memastikan penyusunan POJK akan tetap dilakukan. Proses penyusunan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan konsumen dan industri asuransi.
Tujuannya adalah untuk menghasilkan regulasi yang melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan industri asuransi kesehatan. Belum ada kepastian waktu pasti pemberlakuan aturan co-payment.
OJK menekankan komitmen untuk menciptakan regulasi yang adil dan berkelanjutan. Partisipasi aktif dari semua pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam merumuskan aturan co-payment yang tepat.
Dengan mempertimbangkan berbagai masukan, diharapkan regulasi co-payment yang dihasilkan kelak akan lebih diterima oleh masyarakat dan dapat mendukung keberlangsungan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Proses ini memerlukan waktu untuk memastikan seluruh aspek, mulai dari dampak ekonomi hingga perlindungan konsumen, terakomodasi dengan baik dalam regulasi yang akan datang.