preloader

Cukai Minuman Manis Batal: Kabar Baik atau Jebakan? 2025 Mendekat!

Cukai Minuman Manis Batal: Kabar Baik atau Jebakan? 2025 Mendekat!

Pemerintah Indonesia resmi menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) hingga setidaknya tahun 2026.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, pada Selasa (17/6/2025).

Penundaan Cukai MBDK: Bukan Pembatalan Permanen

Keputusan menunda, bukan membatalkan, kebijakan cukai MBDK menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam merespon dinamika ekonomi.

Djaka Budi Utama menyatakan penundaan ini sebagai penyesuaian strategi, mengingat target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun untuk tahun 2025.

Ini bukan kali pertama rencana penerapan cukai MBDK mengalami penundaan. Faktor-faktor ekonomi makro tampaknya menjadi pertimbangan utama.

Dampak Ekonomi dan Alasan Penundaan

Pemerintah mempertimbangkan dampak penerapan cukai MBDK terhadap perekonomian nasional dan daya beli masyarakat.

Kondisi ekonomi saat ini dinilai belum kondusif untuk menambah beban masyarakat melalui cukai tambahan.

Meskipun tanpa cukai MBDK, Kementerian Keuangan optimistis target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun tetap tercapai.

Sumber penerimaan lain diyakini mampu menutupi kekurangan yang diakibatkan penundaan cukai MBDK. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat kinerja positif hingga Mei 2025.

Cukai Minuman Berpemanis: Upaya Kesehatan dan Pendapatan Negara

Cukai Minuman Berpemanis (CMBP) merupakan pungutan negara atas minuman mengandung pemanis tambahan, bertujuan mengurangi konsumsi gula berlebih.

Konsumsi minuman manis berlebihan dikaitkan dengan berbagai penyakit, seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.

Selain aspek kesehatan, CMBP juga menjadi sumber pendapatan negara yang dapat digunakan untuk membiayai program pembangunan.

Pemerintah berharap penerapan cukai ini dapat mendorong produsen untuk memproduksi minuman dengan kadar gula lebih rendah, atau mendorong konsumen untuk memilih minuman sehat.

Cukai dipungut dari produsen atau importir, namun biaya tersebut kemungkinan besar akan diteruskan ke konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi.

Wacana penerapan CMBP telah lama bergulir di Indonesia, termasuk revisi Undang-Undang Cukai. Namun, implementasinya masih terus dikaji.

Penerapan CMBP merupakan tren global dalam upaya mengatasi krisis kesehatan akibat konsumsi gula berlebih.

Meskipun ditunda, rencana penerapan cukai MBDK tetap menjadi agenda pemerintah. Ke depannya, pemerintah akan terus memantau kondisi ekonomi dan dampaknya terhadap masyarakat sebelum menetapkan waktu implementasi yang tepat.

Related Post