preloader

Daftar Ketua & Anggota DK LPS: Pansel Resmi Dibuka Besok

Daftar Ketua & Anggota DK LPS: Pansel Resmi Dibuka Besok

Proses pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030 telah memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) telah resmi dibentuk, menandai dimulainya proses perekrutan untuk posisi krusial dalam lembaga penjamin simpanan ini.

Pembentukan Pansel ini dilandasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42/P Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004. Proses seleksi ini bertujuan untuk memilih pemimpin yang tepat guna menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Susunan Panitia Seleksi dan Tugasnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ditunjuk sebagai Ketua Pansel. Komposisi anggota Pansel terdiri dari unsur pemerintah, perbankan, asuransi, dan otoritas terkait.

Anggota Pansel lainnya terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono, Deputi Gubernur Bank Indonesia Aida S. Budiman, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian E. Diana Rai, perwakilan profesional perbankan Fauzi Ihsan, dan perwakilan profesional asuransi Rizal Bambang Prasetyo.

Tugas utama Pansel adalah menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi, serta mengawasi seluruh proses seleksi Calon Ketua dan Anggota DK LPS hingga terpilihnya kandidat yang memenuhi kriteria. Pansel memastikan proses seleksi berlangsung transparan dan akuntabel.

Jadwal Pendaftaran dan Kriteria Calon

Pendaftaran Calon Ketua dan Anggota DK LPS resmi dibuka pada 4 Juli 2025 pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada 10 Juli 2025 pukul 23.59 WIB. Pelamar diharapkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kriteria calon DK LPS meliputi integritas tinggi, reputasi baik, pengalaman di bidang keuangan, dan pemahaman yang mendalam tentang sistem perbankan dan keuangan Indonesia. Persyaratan lengkap dapat diakses melalui situs resmi LPS dan instansi terkait.

Penundaan Penetapan Calon Anggota DK LPS dan Dampaknya

Proses penunjukan calon anggota DK LPS sebelumnya sempat ditunda oleh Komisi XI DPR RI pada 2 Juli 2025. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan penetapan calon dilakukan secara bersamaan dengan tiga ADK LPS lainnya.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena pertimbangan hukum dan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di LPS. Pembentukan Pansel ini menjadi solusi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan.

Dengan dibentuknya Pansel, diharapkan proses pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS periode 2025-2030 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas. Proses ini menjadi penting mengingat peran krusial LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

Kehadiran Pansel yang terdiri dari berbagai unsur ahli diharapkan dapat menjamin objektivitas dan transparansi dalam proses seleksi. Proses ini juga diharapkan dapat menghasilkan calon-calon pemimpin LPS yang terbaik dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Publik berharap proses ini berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan pemimpin yang tepat.

Dengan berakhirnya periode kepengurusan sebelumnya, proses pemilihan ini menjadi penting agar LPS dapat tetap menjalankan fungsinya secara optimal. Keberadaan LPS yang kuat dan kredibel sangat vital bagi perekonomian nasional.

Related Post