preloader

Diskon Tiket Kapal 50%: 260.000 Penumpang Sudah Rasakan!

Diskon Tiket Kapal 50%: 260.000 Penumpang Sudah Rasakan!

Program diskon tiket kapal laut 50 persen yang digulirkan pemerintah melalui PT Pelni (Persero) telah dinikmati oleh 260 ribu penumpang hingga pertengahan Juni 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Budi Mantoro.

Program stimulus ekonomi ini, yang berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025, menargetkan total 812.240 penumpang kapal laut. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 134 miliar untuk subsidi ini.

Realisasi Diskon Tiket Kapal Laut Capai 260 Ribu Penumpang

Budi Mantoro menjelaskan bahwa realisasi program diskon tiket kapal laut 50 persen telah mencapai angka 260 ribu penumpang. Angka ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong perekonomian melalui sektor transportasi laut.

Program ini masih berlangsung hingga akhir Juli 2025, dengan total kuota yang disediakan mencapai 812.240 penumpang. Pemerintah berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian daerah.

Anggaran Subsidi dan Pendapatan PT Pelni

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi diskon tiket kapal laut sebesar Rp 134 miliar. Angka ini merupakan setengah dari total pendapatan yang seharusnya diterima Pelni tanpa adanya program diskon.

Tanpa diskon, Pelni diperkirakan akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp 269,78 miliar. Dengan adanya diskon, pendapatan Pelni diperkirakan menjadi sekitar Rp 134,89 miliar.

Diskon yang diberikan hanya untuk tarif dasar, tidak termasuk biaya asuransi dan biaya pelabuhan. Hal ini penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai besaran subsidi yang diberikan.

Stimulus Ekonomi Pemerintah untuk Transportasi Laut dan Penyeberangan

Program diskon tiket kapal merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang lebih luas untuk sektor transportasi. Total anggaran stimulus untuk transportasi laut dan penyeberangan mencapai Rp 210 miliar.

Selain diskon tiket kapal penumpang, stimulus juga dialokasikan untuk angkutan penyeberangan. Rinciannya meliputi diskon untuk 506.830 penumpang dan 1.169.053 kendaraan.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan Menteri Keuangan. SKB ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan program stimulus tersebut.

Efektivitas Insentif Fiskal: Kritik dan Saran

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, menilai insentif fiskal berupa PPN DTP 6 persen untuk tiket pesawat ekonomi kurang tepat sasaran. Ia berpendapat insentif tersebut tidak berdampak signifikan pada peningkatan konsumsi masyarakat.

Djoko menyarankan agar insentif difokuskan pada angkutan umum, bukan pesawat. Menurutnya, masyarakat yang lebih membutuhkan bantuan adalah pengguna angkutan umum, bukan penumpang pesawat yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke atas.

Ia juga menilai insentif PPN untuk tiket pesawat tidak memberikan dampak signifikan, bahkan pada masa libur panjang. Sebagai alternatif, Djoko mengusulkan subsidi untuk sopir angkot atau subsidi bensin untuk sopir truk.

Insentif tiket pesawat juga dinilai tidak efektif meningkatkan jumlah penerbangan domestik. Sebagian besar penumpang pesawat merupakan karyawan yang biaya perjalanannya ditanggung perusahaan.

Djoko menekankan pentingnya pemerintah memprioritaskan bantuan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Subsidi untuk angkutan umum, misalnya, dianggap lebih tepat sasaran dan berdampak lebih besar.

Kesimpulannya, program diskon tiket kapal laut menunjukkan perkembangan positif, namun efektivitas insentif fiskal di sektor transportasi perlu dievaluasi lebih lanjut. Fokus pada bantuan yang tepat sasaran, seperti angkutan umum, dianggap lebih efektif dalam merangsang ekonomi dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Related Post