Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia. Langkah terbarunya menunjukkan komitmen kuat dalam melawan praktik ilegal ini.
Pembentukan Satgas Khusus Perangi Rokok Ilegal
Sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal, Djaka Budhi Utama membentuk Satgas khusus pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok. Pembentukan Satgas ini diumumkan langsung oleh Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Selasa (17/6/2025).
Langkah ini menandakan peningkatan agresivitas Bea Cukai dalam memburu produsen rokok ilegal di Indonesia. Djaka menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik yang merugikan negara ini.
Penurunan Penindakan, Namun Kenaikan Kuantitas Barang Ilegal yang Disita
Data mengejutkan terungkap seiring pembentukan Satgas tersebut. Penindakan terhadap rokok ilegal selama enam bulan pertama tahun 2025 turun 13,2% dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Namun, Djaka menjelaskan penurunan ini bukan pertanda kelengahan Bea Cukai. Justru sebaliknya, kualitas penindakan meningkat secara signifikan.
Meskipun jumlah penindakan menurun, jumlah batang rokok ilegal yang berhasil disita justru meningkat drastis hingga 32%, mencapai 285,81 juta batang. Ini menunjukkan efektivitas penindakan yang lebih terarah.
Kenaikan jumlah batang rokok ilegal yang disita ini menimbulkan dua kemungkinan. Bisa jadi, Bea Cukai semakin efektif dalam penindakan, atau produsen rokok ilegal semakin berani memproduksi dalam jumlah besar.
Harapan terhadap Efektivitas Satgas Baru
Satgas khusus ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal secara lebih efektif dan komprehensif. Keberhasilannya akan sangat berpengaruh pada penerimaan negara.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai mengamankan 752 juta batang rokok ilegal melalui 20.000 kali penindakan. Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun 2023 (787 juta batang) dan 2022 (22.000 penindakan).
Pada triwulan pertama tahun 2025, Bea Cukai telah berhasil menindak 253 juta batang rokok ilegal. Perang melawan rokok ilegal terus berlanjut karena potensi kerugian negara yang sangat besar.
Dengan pembentukan Satgas dan peningkatan kualitas penindakan, diharapkan peredaran rokok ilegal di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. Langkah-langkah ini penting untuk melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.