Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat menggelar Pekan Sita Serentak 2025 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan negara. Kegiatan ini melibatkan tiga Kantor Wilayah DJP Jawa Barat, yaitu Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, dengan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari strategi Kemenkeu Satu Jawa Barat untuk menindak tegas penunggak pajak. Kegiatan ini dijadwalkan selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Juni 2025, dengan target penyitaan 133 aset milik penunggak pajak di seluruh Jawa Barat.
Pekan Sita Serentak: Aksi Nyata Penagihan Pajak di Jawa Barat
Sebanyak 133 aset milik penunggak pajak di Jawa Barat akan disita selama Pekan Sita Serentak 2025. Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Barat I menyasar 63 aset, Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 24 aset, dan Kanwil DJP Jawa Barat III akan menyita 46 aset.
Pelaksanaan Pekan Sita Serentak dilakukan secara serentak dan transparan. Kegiatan kick-off yang dilaksanakan secara hybrid disiarkan langsung, menunjukkan komitmen DJP dalam penegakan hukum perpajakan.
Empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terpilih mewakili masing-masing Kanwil dalam kegiatan ini. KPP Pratama Cimahi (Kanwil DJP Jawa Barat I), KPP Pratama Cikarang Selatan (Kanwil DJP Jawa Barat II), KPP Pratama Depok Sawangan, dan KPP Pratama Ciawi (Kanwil DJP Jawa Barat III) secara langsung melakukan eksekusi penyitaan.
Optimalisasi Penerimaan Pajak dan Efek Jera
Tujuan utama Pekan Sita Serentak adalah mengoptimalkan penerimaan pajak. Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan sinergi antar KPP dalam penagihan dan menyeragamkan prosedur penyitaan.
Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menegaskan komitmen DJP dalam tindakan penagihan aktif. Hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, berharap Pekan Sita Serentak dapat meningkatkan kinerja penagihan dan memberikan efek jera. Tunggakan pajak yang masih tinggi di wilayahnya menjadi alasan utama pelaksanaan kegiatan ini.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menekankan pentingnya sinergi antar Kanwil. Pelaksanaan yang transparan dan prosedur yang seragam diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan instansi.
Romadhaniah, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, menambahkan bahwa Pekan Sita Serentak merupakan inovasi DJP Jawa Barat. Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam membangun budaya patuh pajak.
Inovasi dan Komitmen DJP dalam Membangun Kepatuhan Pajak
Pekan Sita Serentak 2025 merupakan inovasi DJP Jawa Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berintegritas.
Melalui kolaborasi yang kuat, DJP tidak hanya fokus pada penerimaan pajak. DJP juga berupaya membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela wajib pajak sebagai fondasi pembangunan nasional.
Bagi wajib pajak yang ingin memahami lebih lanjut tentang informasi perpajakan, dapat menghubungi Penyuluh Pajak di KPP tempat terdaftar. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Secara keseluruhan, Pekan Sita Serentak 2025 di Jawa Barat merupakan langkah strategis DJP dalam meningkatkan penerimaan negara dan membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak. Transparansi dan sinergi antar instansi menjadi kunci keberhasilan program ini dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efektif.