Indonesia dan Singapura resmi menjalin kerja sama ekspor listrik bersih. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan alasan di balik kesepakatan ini yang menekankan prinsip timbal balik. Tidak hanya Indonesia yang akan mengekspor listrik, tetapi Singapura juga berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pengembangan hilirisasi industri di Indonesia.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025). MoU ini mencakup tiga poin utama yang akan dijalankan secara paralel, menandakan komitmen kuat kedua negara dalam kerja sama strategis ini.
Alasan di Balik Ekspor Listrik Bersih ke Singapura
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kerja sama ini didasarkan pada prinsip saling menguntungkan. Singapura akan menerima pasokan listrik bersih dari Indonesia.
Sebagai imbalannya, Singapura wajib berkolaborasi dalam pengembangan hilirisasi industri di Indonesia. Hal ini merupakan poin penting dalam kesepakatan tersebut.
Dengan kata lain, ekspor listrik ini bukan semata-mata transaksi bisnis biasa, melainkan bagian dari strategi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang saling menguntungkan kedua negara.
Tiga Pilar Kerja Sama Indonesia-Singapura
Tiga MoU yang ditandatangani meliputi perdagangan listrik lintas batas, pengembangan kawasan industri, dan proyek penangkapan serta penyimpanan karbon (CCS).
Kerja sama perdagangan listrik akan memastikan pasokan energi bersih dari Indonesia ke Singapura. Pengembangan kawasan industri akan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Proyek CCS merupakan komitmen bersama dalam mengurangi emisi karbon dan mendukung keberlanjutan lingkungan. Ketiga poin ini akan berjalan beriringan.
Setelah penandatanganan MoU, akan dibentuk satuan tugas (Satgas) gabungan yang dipimpin oleh Menteri ESDM Indonesia dan Menteri Perdagangan dan Industri Singapura. Satgas ini akan merumuskan rencana aksi untuk pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Peringatan dan Kemudahan bagi Pengusaha
Bahlil Lahadalia mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi regulasi perizinan yang berlaku, khususnya di sektor kelistrikan.
Ia menekankan pentingnya mengurus izin di kementerian yang tepat. Mengurus izin di kementerian yang salah dapat menimbulkan masalah.
Sebagai insentif, Bahlil menjanjikan kemudahan proses perizinan bagi pengusaha yang taat aturan. Kepatuhan terhadap aturan akan mempercepat proses perizinan.
Proses perizinan akan dipercepat bagi pengusaha yang tertib administrasi. Hal ini untuk mendorong iklim investasi yang kondusif.
Kerja sama ekspor listrik bersih ini menandai langkah signifikan dalam hubungan bilateral Indonesia-Singapura. Kesepakatan ini tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspek lingkungan dan keberlanjutan. Dengan adanya komitmen dari kedua negara dan dukungan dari para pengusaha, kerja sama ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di kedua negara.