Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur pengolahan bahan radioaktif, khususnya uranium yang ditemukan di Kalimantan Barat. Uranium ini diproyeksikan sebagai bahan baku Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Potensi uranium dan thorium di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, tercatat sebesar 24.112 ton dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Wamen ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa PP tersebut diharapkan dapat diimplementasikan untuk memurnikan dan mengolah bahan radioaktif menjadi energi.
“Ini kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP-nya itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian pengolahan bahan radioaktif dan itu bisa dimanfaatkan untuk energi,” ungkap Yuliot Tanjung saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (20/6).
Pemerintah menyadari perlunya pengawasan ketat dalam pengelolaan wilayah yang memiliki potensi radioaktif. Perizinan untuk wilayah usaha radioaktif akan diatur secara lebih rinci dan ketat dibandingkan dengan pertambangan konvensional.
“Untuk wilayah usaha radioaktif, itu kan kita lagi tata itu perizinannya. Jadi kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu ya memang agak ketat,” jelasnya.
Kementerian ESDM akan berkolaborasi dengan lembaga terkait, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk memastikan pengolahan uranium dilakukan secara aman dan ramah lingkungan.
“Itu harus ada tim bersama, ada dari BRIN, kemudian ada dari Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir), itu juga ada dari Kementerian ESDM, jadi kita juga memperhatikan dari aspek lingkungan,” tambah Yuliot.
Pemanfaatan Uranium untuk PLTN
PLTN menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan listrik _baseload_ tanpa emisi gas rumah kaca (GRK), sejalan dengan kebijakan pemerintah. Rencana pembangunan PLTN dengan kapasitas total 500 megawatt (MW) telah tercantum dalam periode 2025-2034.
Pengembangan energi nuklir telah diresmikan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Tantangan dan Pertimbangan
Pengolahan uranium dan pengembangan PLTN di Indonesia menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah aspek keamanan dan keselamatan, mengingat sifat radioaktif uranium yang berpotensi membahayakan jika tidak dikelola dengan tepat. Perlu teknologi canggih dan tenaga ahli yang terampil untuk memastikan proses pengolahan dan pemanfaatannya aman.
Selain itu, pertimbangan lingkungan juga menjadi hal krusial. Proses pengolahan uranium harus dirancang sedemikian rupa agar meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Pengelolaan limbah radioaktif juga perlu mendapat perhatian serius untuk mencegah pencemaran dan risiko kesehatan jangka panjang.
Aspek sosial dan ekonomi juga perlu dipertimbangkan. Pengembangan PLTN dapat menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, namun perlu juga dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi kekhawatiran dan meningkatkan pemahaman tentang teknologi nuklir.
Dengan mempertimbangkan semua aspek tersebut, perencanaan dan implementasi pengembangan energi nuklir di Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan, melibatkan berbagai pihak terkait dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Kesimpulannya, pengembangan energi nuklir di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan energi masa depan. Namun, prosesnya harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan sosial ekonomi secara komprehensif dan bertanggung jawab.