preloader

Fenomena Galbay: Komunitas Sengaja Tak Bayar Pinjol? Heboh!

Fenomena Galbay: Komunitas Sengaja Tak Bayar Pinjol? Heboh!

Maraknya komunitas daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian serius. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengungkapkan bahwa gerakan ini cukup masif dan tersebar luas melalui berbagai platform media sosial.

Para oknum tersebut memanfaatkan YouTube, Instagram, Facebook, TikTok, dan platform lain untuk menyebarkan ajakan galbay. Mereka tak hanya mengajak, tetapi juga memberikan panduan dan trik untuk menghindari penagihan.

Nama Komunitas Galbay dan Modus Operandi

Komunitas-komunitas ini, yang umumnya dikenal dengan sebutan “Galbay,” mengajak para pengikutnya untuk menolak membayar tagihan pinjol.

Mereka memberikan berbagai trik untuk menghindari tagihan, seperti memblokir nomor penagih dan berbagai cara lainnya untuk menghindari kewajiban pembayaran.

Para oknum ini tidak hanya sekadar mengajak, namun juga memberikan instruksi detail bagaimana melakukan galbay. Ini tentu saja sangat merugikan baik bagi industri fintech maupun para pemberi pinjaman.

Langkah Hukum yang Diambil AFPI

Menyikapi situasi ini, AFPI sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menindak para pelaku penyebaran ajakan galbay.

Proses hukum akan segera dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi industri fintech dari tindakan yang merugikan.

AFPI berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah semakin meluasnya praktik galbay.

Data Pinjol Ilegal dari OJK dan Upaya Penindakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut aktif dalam memberantas aktivitas pinjol ilegal.

Dari Januari hingga Mei 2025, OJK menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal, dengan 4.344 pengaduan di antaranya terkait pinjol ilegal.

Selain itu, OJK juga telah memblokir 2.422 nomor kontak penagih utang dari pinjol ilegal bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) OJK telah menghentikan 1.123 entitas pinjol ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal dalam periode yang sama.

Jumlah pengaduan yang tinggi menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penindakan terhadap pinjol ilegal dan praktik galbay.

Data pengaduan juga mencakup sektor lain, antara lain perbankan, fintech, perusahaan pembiayaan, dan asuransi.

Pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban finansial dan menghindari ajakan-ajakan yang bersifat ilegal dan merugikan sangatlah penting. Kerjasama antara berbagai pihak, termasuk AFPI dan OJK, diharapkan dapat menekan angka pinjol ilegal dan praktik galbay. Harapannya, peningkatan literasi keuangan dan penegakan hukum yang tegas mampu menciptakan ekosistem fintech yang sehat dan berkelanjutan.

Related Post