preloader

Haji Pulang: Bebas Bea Cukai? Cek Syaratnya Sekarang!

Haji Pulang: Bebas Bea Cukai? Cek Syaratnya Sekarang!

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Seluruh barang bawaan dan kiriman mereka kini dibebaskan dari bea impor. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 6 Juni 2025, dan mencakup semua jemaah haji, baik reguler maupun ONH Plus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023. PMK ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Selain itu, PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 juga mengatur ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.

Bebas Bea Impor untuk Barang Bawaan Jemaah Haji

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, memberikan penjelasan lebih detail mengenai pembebasan bea impor ini.

Untuk barang bawaan jemaah haji ONH Plus, terdapat batasan nilai maksimal sebesar USD 2.500 yang dibebaskan bea impor, baik untuk bagasi maupun barang bawaan tangan (hand carry).

Sementara itu, jemaah haji reguler tidak memiliki batasan nilai maksimal untuk barang bawaan tangan.

Terkait barang kiriman, pembebasan bea impor diberikan hingga nilai USD 1.500 per pengiriman, dengan maksimal dua kali pengiriman per jemaah.

Pembebasan ini berlaku untuk semua jenis oleh-oleh dengan total nilai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Riuhnya Pemeriksaan Barang di Bandara Jeddah

Sebelum kembali ke Tanah Air, para jemaah haji di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, menjalani pemeriksaan barang bawaan.

Petugas maskapai mengingatkan jemaah tentang batasan barang bawaan kabin, yaitu koper kabin kecil, tas serut, dan tas paspor.

Banyak jemaah membawa barang lebih banyak dari yang diizinkan, sehingga harus membongkar dan memilah barang bawaannya.

Keputusan untuk meninggalkan sebagian oleh-oleh di Jeddah menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi beberapa jemaah, terutama yang membawa banyak makanan dan oleh-oleh.

Kisah Jemaah Lansia dan Barang Bawaan Unik

Seorang jemaah lansia berusia 87 tahun mengaku tidak mengetahui isi kopernya karena dibantu teman memasukkannya.

Ternyata, koper tersebut berisi berbagai barang seperti sabun, sampo, sandal jepit, dan baju-baju lama.

Fenomena barang bawaan unik ini kerap terjadi setiap musim haji.

Sekretaris Daerah Kerja (Daker) Bandara, Ihsan Faisal, menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk euforia jemaah haji.

Meskipun demikian, petugas tetap memberikan penyuluhan dan meminta jemaah memprioritaskan barang bawaannya sesuai aturan yang berlaku.

Barang-barang unik yang sering dibawa jemaah antara lain kain ihram, sandal, perlengkapan mandi, hingga kentang dan buah-buahan.

Hingga saat ini, telah tercatat 1.888 pengiriman paket dari jemaah haji ke Bandara Soekarno-Hatta. Angka ini diperkirakan akan terus meningkat mengingat proses pemulangan jemaah haji masih berlangsung hingga satu bulan ke depan.

Barang-barang embarkasi jemaah akan langsung dikirim dari Bandara Soekarno-Hatta ke dua embarkasi utama, yaitu Pondok Gede dan Cipondoh.

Jemaah haji tidak perlu lagi menunggu keluarga di bandara karena barang bawaannya langsung dikirim ke embarkasi.

Dengan adanya kebijakan pembebasan bea impor ini, diharapkan proses kepulangan jemaah haji semakin lancar dan nyaman. Namun, tetap penting bagi jemaah untuk memahami aturan barang bawaan agar tidak mengalami kendala di bandara.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!