Pemerintah berencana menerapkan harga jual elpiji 3 kg yang seragam di seluruh Indonesia. Langkah ini diinisiasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk mencegah praktik kecurangan dan menstabilkan harga gas subsidi tersebut.
Saat ini, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg ditentukan oleh pemerintah daerah, mengakibatkan disparitas harga yang cukup signifikan antar wilayah. Perbedaan harga ini menimbulkan potensi manipulasi dan kerugian bagi masyarakat.
Satu Harga Elpiji 3 Kg: Upaya Tekan Kecurangan dan Stabilkan Harga
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penerapan harga tunggal elpiji 3 kg. Langkah ini diyakini mampu menekan praktik curang yang menyebabkan harga melonjak di atas HET.
Bahlil Lahadalia menyampaikan rencana ini dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 Juli 2025. Ia menegaskan perlunya mekanisme yang lebih efektif untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Penerapan sistem satu harga diharapkan dapat menjamin keterjangkauan elpiji 3 kg bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil atau tertinggal yang selama ini rentan terhadap gejolak harga. Dengan harga yang stabil, masyarakat tidak perlu lagi menanggung beban tambahan biaya akibat praktik curang.
Disparitas Harga Elpiji 3 Kg Antar Daerah
Saat ini, HET elpiji 3 kg di beberapa daerah menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan. Sebagai contoh, di Jakarta HET berada di angka Rp 16.000 per tabung, sementara di Kepulauan Seribu mencapai Rp 18.500 hingga Rp 19.500 per tabung.
Di Sumatera Selatan, HET-nya Rp 18.500, sedangkan di Banten berkisar Rp 19.000 hingga Rp 19.500 per tabung. Di Yogyakarta, HET-nya lebih rendah, yaitu Rp 15.500, sementara Jawa Timur menetapkan HET sebesar Rp 16.000 per tabung.
Perbedaan HET ini menunjukkan adanya ketidakmerataan akses dan potensi penyalahgunaan subsidi. Sistem satu harga diharapkan mampu mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Skema Baru dan Tantangan Implementasi
Pemerintah akan merevisi metode penetapan harga elpiji 3 kg melalui Perpres baru. Sistem baru ini akan berbeda dengan skema BBM satu harga yang telah diterapkan sebelumnya.
Juru bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa Perpres masih dalam tahap penyusunan. Aturan turunan juga akan disiapkan untuk mendukung implementasi kebijakan satu harga elpiji 3 kg.
Anggia menekankan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah manipulasi harga. Namun, detail skema penerapan satu harga elpiji 3 kg masih dirahasiakan hingga Perpres resmi diterbitkan.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi elpiji yang cukup besar, sekitar Rp 80-Rp 87 triliun per tahun. Dengan menerapkan sistem satu harga, diharapkan subsidi tersebut dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih signifikan bagi masyarakat.
Ketidaktepatan penyaluran subsidi selama ini membuat upaya pemerintah kurang efektif. Dengan sistem satu harga, diharapkan subsidi benar-benar dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan kebutuhannya, tanpa harus menanggung harga yang lebih mahal akibat praktik curang.
Penerapan kebijakan satu harga ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan distribusi energi dan memastikan keterjangkauan elpiji bagi seluruh lapisan masyarakat. Kesuksesan implementasinya akan bergantung pada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah serta pengawasan yang ketat terhadap penyaluran subsidi.