preloader

Jakarta Luncurkan Sistem Pajak Digital: Pengawasan Lebih Efektif

Jakarta Luncurkan Sistem Pajak Digital: Pengawasan Lebih Efektif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengawasan pajak daerah. Langkah terbaru yang diambil adalah peluncuran sistem digital E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Sistem ini diharapkan dapat merevolusi pengelolaan pajak daerah di Jakarta dengan memanfaatkan teknologi terkini.

E-TRAPT merupakan sebuah terobosan dalam sistem perpajakan digital. Dengan sistem ini, Bapenda DKI Jakarta menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

E-TRAPT: Sistem Digital untuk Pengawasan Pajak Real-time

E-TRAPT dirancang sebagai perangkat lunak (agent software) yang mampu mengumpulkan data transaksi usaha secara otomatis dan real-time. Sistem ini terintegrasi langsung dengan sistem yang digunakan wajib pajak, sehingga data terkumpul secara akurat dan cepat.

Keunggulan utama E-TRAPT adalah kemampuannya dalam mengakses data transaksi tanpa memerlukan perangkat keras tambahan seperti tapping box. Semua data transaksi akan langsung terkoneksi ke server Bapenda DKI Jakarta.

Data yang dikumpulkan akan digunakan untuk pengawasan dan evaluasi kewajiban perpajakan wajib pajak. Proses konsolidasi dan pelaporan pun menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan hal tersebut pada peluncuran sistem pada Senin, 7 Juli 2025.

Mekanisme Pemasangan dan Landasan Hukum E-TRAPT

Tim Implementor yang ditunjuk Bapenda DKI Jakarta bertanggung jawab atas pemasangan E-TRAPT. Tim ini dipilih berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan, memastikan proses instalasi yang terstandarisasi dan profesional.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pemasangan secara mandiri. Mereka dapat mengajukan permohonan melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke kantor Bapenda DKI Jakarta. Proses ini memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak dalam mengadopsi sistem baru.

Implementasi E-TRAPT didasarkan pada Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2022. Peraturan ini merupakan perubahan atas Pergub No. 98 Tahun 2019 tentang pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, memberikan dasar hukum yang kuat bagi keberlangsungan sistem.

Peran Strategis Tim Implementor dan Dukungan Transformasi Digital

Tim Implementor E-TRAPT memiliki peran kunci dalam keberhasilan program ini. Tugas mereka meliputi survei lapangan, instalasi dan konfigurasi perangkat lunak, serta pemantauan berkala.

Peran ini sangat krusial untuk memastikan sistem berjalan optimal dan sesuai kebutuhan wajib pajak. Pemantauan berkala juga memungkinkan penyesuaian dan peningkatan sistem sesuai perkembangan kebutuhan.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pengawasan digital yang berkelanjutan diharapkan dapat meminimalisir potensi penggelapan pajak.

Implementasi E-TRAPT merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI Jakarta dalam memodernisasi tata kelola pajak. Dukungan dari masyarakat dan wajib pajak sangat penting untuk keberhasilan transformasi digital ini.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan. Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya digitalisasi pajak daerah.

Informasi lebih lanjut mengenai E-TRAPT dan proses pemasangannya dapat diakses melalui situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau melalui layanan informasi perpajakan daerah. Semoga sistem ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Related Post