Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kabar gembira bagi para jemaah haji Indonesia. Pemerintah resmi membebaskan bea masuk dan pajak bagi 1.800 jemaah haji atas barang bawaan mereka yang bernilai total US$149 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar (dengan kurs Rp16.270 per dolar AS). Pembebasan ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung maupun dikirim dari Tanah Suci.
Pembebasan bea masuk dan pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meringankan beban para jemaah haji setelah menjalankan ibadah suci di Tanah Suci. Hal ini diumumkan setelah gelombang pertama kepulangan jemaah haji tiba di Indonesia pada Kamis (12/6) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Proses kepulangan seluruh kloter jemaah haji diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menegaskan kebijakan ini dalam Konferensi Pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (11/6). “Kita sudah menerima kiriman (barang jemaah haji), per hari ini 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas (bebas bea masuk dan pajak),” ungkap Anggito. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis barang bawaan, termasuk barang-barang yang nilainya cukup tinggi seperti kurma dan sajadah.
“Jadi, jemaah haji tidak perlu khawatir apabila mereka membawa barang, bisa kurma, sajadah, yang nilainya cukup tinggi. Kita tidak memungut atau tidak memberikan beban pajak dalam rangka impor (PDRI), baik bea masuk maupun pajak,” tegas Anggito. Pemerintah memastikan tidak akan membebani jemaah haji dengan pajak impor atas barang bawaan mereka.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan prosedur kepulangan jemaah haji dan barang bawaannya. Ia menekankan bahwa tidak ada penjemputan khusus jemaah haji di bandara. Semua jemaah dan barang bawaannya akan langsung diantarkan ke debarkasi.
Lokasi debarkasi tersebar di beberapa titik, yaitu Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang). “Ini bagasi (barang jemaah haji) langsung dibawa ke debarkasi. Untuk penumpangnya juga demikian, nanti semuanya dijemput di sana, di debarkasi. Tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya. Proses ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat kepulangan jemaah haji.
Dasar Hukum Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
Kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak ini didasari oleh dua peraturan Menteri Keuangan yang baru. Pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Kedua, PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kedua PMK ini secara resmi memberikan landasan hukum bagi kebijakan pembebasan pajak tersebut.
Dengan adanya pembebasan bea masuk dan pajak ini, diharapkan para jemaah haji dapat lebih tenang dan nyaman dalam menjalani proses kepulangan ke Tanah Air. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi keberlangsungan ibadah haji dan meningkatkan kepuasan para jemaah.
Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas partisipasi dan kesabaran jemaah haji selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Pembebasan ini tentunya juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya bagi para pedagang yang menjual oleh-oleh haji.
Ke depannya, diharapkan pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pengelolaan keberangkatan dan kepulangan jemaah haji, termasuk mempertimbangkan aspek-aspek lain yang dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi proses ibadah haji.
Video terkait kepulangan jemaah haji dari Tanah Suci juga telah dirilis, menampilkan kisah-kisah haru dan suka cita mereka.