preloader

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi: Sidang Dekat, Kasus Korupsi Terungkap?

Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi: Sidang Dekat, Kasus Korupsi Terungkap?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pelimpahan berkas perkara telah dilakukan pada 12 Juni 2025. JPU kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum persidangan dimulai.

Proses hukum terhadap tersangka lain juga terus berlanjut. KPK memberikan pembantaran penahanan terhadap pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, yang tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

KPK berharap kondisi kesehatan Adjie segera membaik agar proses hukum dapat berjalan lancar. Lembaga ini juga menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Empat Tersangka, Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Sebanyak empat tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie; mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.

Tiga tersangka, Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Yusuf Hadi, sebelumnya telah ditahan KPK pada 13 Februari 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.

PT ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun, termasuk 53 kapal. Namun, KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.

Profil Ira Puspadewi dan Latar Belakang Kasus

Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry sejak Desember 2017. Sebelum bergabung dengan ASDP, ia memiliki pengalaman internasional selama 17 tahun di GAP Inc. dan memimpin PT Sarinah serta PT Pos Indonesia.

Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Proses hukum kini memasuki tahap selanjutnya dengan pelimpahan berkas perkara ke JPU dan persiapan untuk persidangan.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kerugian negara yang signifikan dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan aset negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!