Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Kasus Korupsi PT ASDP: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis, 12 Juni 2025. Berkas dinyatakan lengkap atau P21, sehingga JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum persidangan dimulai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025). Ia menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah persidangan para tersangka.
Status Tersangka dan Pembantaran Penahanan
Selain Ira Puspadewi, tiga tersangka lain juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie; eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC.
Adjie, yang berstatus tersangka, mendapatkan pembantaran penahanan karena sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. KPK berharap kesehatannya segera membaik agar proses hukum dapat berjalan lancar.
KPK menegaskan bahwa pembantaran penahanan tetap berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, serta menghormati hak asasi manusia.
Kronologi dan Kerugian Negara
Sebelumnya, tiga tersangka, yaitu Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Yusuf Hadi, telah ditahan KPK pada 13 Februari 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari, hingga 4 Maret 2025, di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara seharga Rp1,3 triliun, sehingga menguasai 100 persen saham dan 53 kapal. Namun, KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi kapal, mengakibatkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,27 triliun.
Ira Puspadewi menjabat Direktur Utama PT ASDP sejak Desember 2017. Ia memiliki pengalaman internasional di GAP Inc. dan pernah memimpin PT Sarinah serta PT Pos Indonesia sebelum bergabung dengan ASDP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan nilai transaksi yang besar dan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tingkat tanggung jawab masing-masing tersangka dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Proses penyelesaian kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting dalam tata kelola perusahaan BUMN dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.