Pertamina Patra Niaga meningkatkan layanan distribusi LPG 3 Kg dengan menerapkan Berat Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di seluruh Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Langkah ini mendapat apresiasi dari Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang menilai penerapan BDKT menjamin kepastian berat bersih gas yang diterima masyarakat.
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) BDKT di SPBE
Budi Santoso menekankan pentingnya SOP yang sesuai ketentuan BDKT untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pengawasan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan kebocoran, memastikan seluruh proses sesuai prosedur.
Kunjungan Mendag ke SPBE Rewulu, Bantul, merupakan tindak lanjut kesepakatan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, dan Pertamina Patra Niaga di tahun 2024.
Kesepakatan tersebut meliputi perbaikan SOP pengisian LPG 3 Kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat di SPBE.
SPBE Rewulu sebagai Contoh Penerapan BDKT
SPBE Rewulu adalah satu dari 733 SPBE yang telah diaudit dan memenuhi standar SOP pengisian LPG sesuai BDKT.
Dari jumlah tersebut, 627 SPBE merupakan SPBE PSO (Public Service Obligation), dan 106 SPBE lainnya Non-PSO.
Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, menyatakan komitmen perusahaan untuk memastikan akurasi takaran LPG.
Perbaikan layanan ini telah berjalan sekitar satu tahun, dan terus ditingkatkan berkat masukan dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM.
Jaminan Akurasi Takaran dan Perlindungan Konsumen
Tidak hanya di SPBE, timbangan juga disediakan di pangkalan LPG agar masyarakat dapat memastikan berat LPG yang dibeli.
Nomor layanan konsumen tertera di tabung LPG untuk memudahkan masyarakat melaporkan keluhan atau ketidaksesuaian.
Pertamina Patra Niaga mendorong seluruh SPBE di Indonesia untuk menerapkan SOP yang telah ditentukan.
Pemerintah akan terus mengawasi agar seluruh kegiatan pengisian LPG mematuhi ketentuan metrologi legal.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan Pertamina dalam memperbaiki tata niaga LPG bersubsidi agar lebih transparan dan tepat sasaran, menjamin perlindungan konsumen dan keberlanjutan energi nasional.
Dengan pengawasan yang ketat dan peningkatan layanan distribusi, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya akan keakuratan takaran LPG 3 Kg yang mereka terima, sekaligus menjamin ketersediaan energi yang merata dan terjangkau.