Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua database penting untuk industri asuransi Indonesia: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap sektor perasuransian nasional. Kedua database ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri dan melindungi konsumen.
Peluncuran ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknologi, melainkan juga transformasi besar dalam pengelolaan sektor keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan pentingnya pergeseran dari sistem tertutup menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Transformasi ini juga menyentuh internal OJK dalam hal sistem informasi, aplikasi, pelaporan, perizinan, pengawasan, dan pengaturan terintegrasi.
Daftar Baca
Database Agen Asuransi: Penguatan Kredibilitas dan Transparansi
Database Agen Asuransi Indonesia menyediakan satu sumber data utama (single source of truth) mengenai legalitas dan identitas agen asuransi terdaftar. Informasi ini dapat diakses publik, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK sendiri.
Sistem ini terintegrasi dengan platform perizinan digital SPRINT dan dilengkapi kode QR sebagai identitas digital resmi agen. Dengan demikian, masyarakat dapat secara mandiri memverifikasi kredibilitas agen asuransi sebelum melakukan transaksi.
Manfaat Database Agen Asuransi
Database ini memberikan perlindungan bagi konsumen dengan memastikan mereka berinteraksi dengan agen yang resmi dan terverifikasi. Hal ini mengurangi risiko penipuan dan memastikan transaksi yang aman dan terpercaya.
Perusahaan asuransi juga diuntungkan karena dapat lebih mudah memantau dan mengelola jaringan agennya. Akses mudah terhadap data agen terpercaya dapat meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan risiko.
Database Polis Asuransi: Pengawasan yang Lebih Efektif dan Akurat
Database Polis Asuransi Indonesia menyimpan data per polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi (jiwa dan umum). Data dilaporkan bulanan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Informasi yang tersimpan meliputi pemegang polis, jenis manfaat, dan pengelolaan risiko. Data ini sangat krusial bagi OJK untuk melakukan pengawasan berbasis risiko, mengembangkan program penjaminan polis, dan meningkatkan tata kelola data industri.
Manfaat Database Polis Asuransi
Data yang terstandarisasi dan terverifikasi memudahkan OJK untuk mendeteksi risiko dan melakukan validasi silang terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi. Hal ini memungkinkan regulator untuk membuat kebijakan yang lebih tepat dan efektif.
Industri asuransi juga diuntungkan karena database ini membantu meningkatkan kualitas data internal dan efisiensi pengelolaan portofolio. Transparansi data juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
Reformasi Struktural Industri Asuransi dan UU P2SK
Peluncuran kedua database ini merupakan bagian integral dari reformasi struktural menyeluruh industri asuransi, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan peran penting agen asuransi dalam edukasi keuangan dan pendampingan nasabah. Data polis, di sisi lain, menjadi fondasi pengawasan yang lebih efektif dan peningkatan kepercayaan publik.
Dengan terintegrasinya data dan transparansi yang ditingkatkan, diharapkan industri asuransi Indonesia akan semakin kuat, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat. Langkah OJK ini menunjukkan komitmen nyata dalam membangun sektor keuangan yang lebih sehat dan berkelanjutan.