preloader

Pajak Hiburan Baru: Lapangan Padel & Daftar Lengkap PBJT

Pajak Hiburan Baru: Lapangan Padel & Daftar Lengkap PBJT

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan lapangan padel sebagai objek pajak hiburan. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian daftar objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk Jasa Kesenian dan Hiburan, khususnya di sektor olahraga permainan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat industri olahraga berbayar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024, sekaligus mengakomodasi perubahan pertama dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024. Bapenda DKI Jakarta bertujuan menciptakan keadilan pajak dan pengawasan yang lebih efektif terhadap sektor olahraga yang berkembang pesat.

Olahraga Permainan yang Terkena Pajak Hiburan

Bapenda DKI Jakarta telah menetapkan berbagai jenis olahraga permainan sebagai objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan. Daftar ini mencakup berbagai fasilitas olahraga yang umum ditemukan di Jakarta.

Beberapa fasilitas tersebut meliputi tempat kebugaran (termasuk yoga, pilates, dan zumba), lapangan futsal, sepak bola, mini soccer, tenis, bulu tangkis, basket, voli, tenis meja, squash, panahan, bisbol/sofbol, tempat tembak, bowling, biliar, panjat tebing, ice skating, berkuda, sasana tinju/bela diri, atletik/lari, jetski, dan tentunya, lapangan padel. Penetapan ini bertujuan untuk mencakup berbagai jenis usaha di sektor olahraga yang bersifat komersial.

Besaran Pajak dan Ketentuannya

Jasa hiburan yang disediakan di fasilitas olahraga yang disebutkan di atas akan dikenakan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan dengan tarif 10%. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak ini dikenakan kepada penyedia jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Pembayaran pajak dapat melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lainnya yang disepakati. Sistem ini dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemungutan pajak.

Dorongan Kepatuhan dan Transparansi Perpajakan

Dengan regulasi terbaru ini, Bapenda DKI Jakarta berharap pelaku usaha di bidang olahraga permainan lebih memahami kewajiban perpajakan mereka. Hal ini penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan kondusif bagi pertumbuhan industri olahraga yang sehat dan kompetitif.

Bapenda menekankan pentingnya kepatuhan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi positif bagi perekonomian Jakarta. Kontribusi pajak dari sektor ini diharapkan dapat mendorong kemajuan kota Jakarta.

Pajak yang terhimpun akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di Jakarta. Dengan adanya transparansi dan kepatuhan perpajakan, diharapkan perkembangan industri olahraga dan hiburan di Jakarta dapat berjalan lebih baik dan berkelanjutan. Diharapkan regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Jakarta secara berkelanjutan dan merata.

Related Post