PT Pegadaian Kanwil Semarang memperkuat kerja sama dengan instansi penegak hukum untuk memastikan keamanan aset dan kelancaran operasional. Hal ini dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Batang pada Kamis, 19 Juni 2025. Kerja sama ini merupakan langkah strategis Pegadaian dalam menangani potensi masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini menandai komitmen Pegadaian dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan pengelolaan aset negara berjalan dengan baik dan terhindar dari potensi kerugian. PKS ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penagihan piutang kepada nasabah yang menunggak.
Daftar Baca
Kerja Sama Strategis Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Batang
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Pegadaian Kanwil Semarang dan Kejaksaan Negeri Batang ditandatangani oleh Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, Susatya Pramana, SH, MM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, SH, MH. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batang.
PKS ini memberikan mandat kepada Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memberikan bantuan hukum kepada PT Pegadaian. Bantuan hukum tersebut meliputi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Lingkup Bantuan Hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN)
JPN akan mewakili PT Pegadaian baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam berbagai perkara. Hal ini mencakup penyusunan surat peringatan atau somasi, pemanggilan, serta penagihan kepada nasabah yang menunggak pembayaran.
Selain itu, JPN juga akan memberikan asistensi hukum dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Upaya ini akan dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk konsiliasi, mediasi, dan fasilitasi.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Konsiliasi akan menjadi upaya awal untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan kekeluargaan. Jika konsiliasi gagal, mediasi akan dilakukan sebagai langkah selanjutnya untuk mencari jalan keluar yang saling menguntungkan.
Sebagai upaya terakhir, jika kedua langkah di atas gagal, maka akan ditempuh jalur litigasi atau jalur pengadilan. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan PT Pegadaian.
Pentingnya Kerja Sama dan Rencana Ke Depan
Kerja sama ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh Pegadaian dengan Kejaksaan di wilayah Jawa Tengah. Sebelumnya, PKS serupa telah terjalin dengan Kejaksaan Kabupaten Tegal, Kejaksaan Kabupaten Brebes, dan Kejaksaan Kota Tegal.
Ke depannya, Pegadaian berencana untuk menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Kota Pekalongan, Kejaksaan Kabupaten Pemalang, dan Kejaksaan Kabupaten Pekalongan. Hal ini menunjukkan komitmen Pegadaian untuk memperluas jangkauan kerja sama dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik.
PKS dengan Kejaksaan Negeri Batang menandai langkah penting bagi PT Pegadaian dalam meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat perlindungan hukum. Kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi Pegadaian, tetapi juga berkontribusi pada upaya penyelamatan aset negara dan peningkatan kepercayaan publik. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mencegah kerugian dan memperkuat posisi Pegadaian sebagai lembaga keuangan yang terpercaya.