preloader

Pelonggaran TKDN Ancam Produk RI? KPPU Beri Peringatan Keras

Pelonggaran TKDN Ancam Produk RI? KPPU Beri Peringatan Keras

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan keprihatinan terkait rencana pemerintah melonggarkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai respons terhadap kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS). Keputusan ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pelaku usaha dalam negeri.

Wakil Ketua KPPU, Aru Armando, menjelaskan potensi kerugian yang ditimbulkan. Pelonggaran TKDN berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ancaman Persaingan Tidak Sehat bagi UMKM

Menurut Aru, produk dalam negeri umumnya lebih mahal dibandingkan produk impor. Pelonggaran TKDN akan membuat produk lokal kalah bersaing.

Akibatnya, pelaku usaha dalam negeri, terutama UMKM, akan terdampak buruk. Banjirnya produk impor mengancam keberlangsungan usaha mereka.

Investasi yang telah dilakukan pelaku usaha lokal untuk memenuhi persyaratan TKDN juga akan sia-sia. Mereka akan mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Solusi Strategis KPPU untuk Mengatasi Dampak Negatif

KPPU mengajukan beberapa solusi strategis untuk meminimalisir dampak negatif pelonggaran TKDN.

Pertama, KPPU meminta agar perannya dioptimalkan dalam menganalisis dampak kebijakan tarif impor AS terhadap persaingan usaha di dalam negeri. KPPU juga perlu dilibatkan dalam upaya mengatasi dampak perang tarif.

Kedua, peningkatan koordinasi dan pengawasan merger dan akuisisi antara KPPU dengan kementerian terkait sangat penting. Pembentukan tim koordinasi bersama antara KPPU, Kementerian Hukum, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia pun disarankan.

Ketiga, pemerintah perlu membatasi masuknya produk impor yang bersaing langsung dengan produksi dalam negeri, terutama di industri padat karya. Penerapan kebijakan yang tegas dan penindakan impor ilegal juga sangat penting.

Keempat, KPPU menyarankan pemberian relaksasi bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor. KPPU juga membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha dan asosiasi yang menghadapi hambatan persaingan usaha.

Terakhir, KPPU meminta pemerintah melibatkan KPPU dalam negosiasi internasional. Hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dan meningkatkan daya saing mereka.

Peran Pemerintah dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi

Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari pelonggaran TKDN. Kebijakan ini harus dikaji secara cermat agar tidak merugikan pelaku usaha dalam negeri.

Koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga terkait sangat krusial. Kerja sama ini akan memastikan kebijakan yang diambil berdampak positif bagi perekonomian nasional.

Perlindungan terhadap UMKM juga merupakan prioritas utama. Pemerintah harus merancang strategi untuk membantu UMKM tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan global yang ketat.

Kesimpulannya, pelonggaran TKDN perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha dalam negeri. Solusi yang komprehensif dan kolaboratif antara pemerintah dan KPPU diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekonomi dan melindungi kepentingan nasional.

Melalui strategi yang tepat, Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan nasional dengan komitmen global, sehingga pelaku usaha dalam negeri tetap dapat bersaing dan berkembang.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!