preloader

Penutupan Lubang Tambang: Bahaya & Solusi Lingkungan

Penutupan Lubang Tambang: Bahaya & Solusi Lingkungan

Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menekankan pentingnya komitmen kuat terhadap restorasi ekologis pasca tambang. Pemulihan lingkungan harus menyeluruh, tak hanya sebatas reklamasi teknis. Upaya ini merupakan tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan yang tak boleh dianggap remeh.

Restorasi ekologis yang sesungguhnya lebih dari sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanami pohon. Pemulihan fungsi ekologis—air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati—harus menjadi prioritas utama. Tujuannya adalah mengembalikan ekosistem agar benar-benar hidup kembali.

Pengawasan yang Lemah dan Perlunya Penguatan Regulasi

Mukhtarudin menyoroti banyaknya lokasi bekas tambang terbengkalai. Baik oleh perusahaan pailit maupun yang abai terhadap kewajiban pasca tambang. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan mendesak perlunya penguatan regulasi yang berkelanjutan.

Legislator dari Kalimantan Tengah ini tegas menyatakan keprihatinannya. Banyak IUP (Izin Usaha Pertambangan) meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara harus hadir dan mencegah hal ini berulang.

Pengawasan terhadap dana jaminan pasca tambang juga perlu ditingkatkan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan pengawasan ini. Koordinasi yang kuat antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan pun sangat penting dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.

Replikasi Praktik Restorasi Terbaik

Beberapa perusahaan telah menerapkan praktik restorasi terbaik. Contohnya adalah revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati). Praktik-praktik ini perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan kerusakan lingkungan tinggi akibat pertambangan.

Dengan demikian, pemulihan lingkungan dapat lebih efektif dan merata. Terutama di daerah-daerah yang paling terdampak oleh aktivitas pertambangan.

Izin Usaha Pertambangan dan Integrasi Prinsip ESG

Restorasi ekologis seharusnya menjadi indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Perusahaan yang tak mampu memulihkan lingkungan seharusnya tidak diberi kelonggaran izin. Ini menjadi penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.

Mukhtarudin juga mendorong integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam sistem insentif dan pembiayaan sektor tambang. Investasi di sektor ini harus berpihak pada keberlanjutan, bukan hanya mengejar keuntungan jangka pendek.

Prinsip ESG mencakup aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan prinsip ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara keuntungan ekonomi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Kesimpulannya, restorasi ekologis pascatambang bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tetapi juga pemerintah. Penguatan pengawasan, regulasi yang berkelanjutan, dan integrasi prinsip ESG sangat krusial untuk mencapai keberlanjutan sektor pertambangan di Indonesia. Harapannya, generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang sehat dan lestari.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!