preloader

Pertamina Digitalisasi SPBU: KPPU Usut Dugaan Diskriminasi Rp 3,6T

Pertamina Digitalisasi SPBU: KPPU Usut Dugaan Diskriminasi Rp 3,6T

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyelidiki dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Pertamina (Persero). Dugaan ini muncul setelah ditemukan indikasi diskriminasi dalam pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 3,6 triliun. Proyek ambisius ini, yang bertujuan memodernisasi sistem pemantauan distribusi dan penjualan BBM di seluruh Indonesia, kini berada di bawah sorotan tajam KPPU.

Penyelidikan KPPU ini penting karena menyangkut proyek strategis nasional yang berdampak luas pada pengelolaan subsidi BBM. Transparansi dan akuntabilitas dalam proyek sebesar ini menjadi kunci agar dana negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

Dugaan Diskriminasi dalam Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

KPPU menemukan indikasi kuat adanya diskriminasi dalam metode pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Pertamina, dalam pelaksanaannya, memilih langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain dengan alasan sinergi antar BUMN. Keputusan ini dinilai KPPU telah menutup peluang bagi perusahaan swasta lain yang berpotensi dan memiliki kapabilitas untuk mengerjakan proyek tersebut.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal tersebut secara tegas melarang praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu. Ketiadaan transparansi dan persaingan terbuka dalam proses pengadaan menjadi pusat perhatian KPPU.

Beberapa perusahaan swasta telah menyatakan kesiapan dan ketertarikan untuk terlibat dalam proyek ini. Namun, mereka tidak diberikan kesempatan untuk berkompetisi secara adil. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik diskriminasi dalam proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU tersebut.

Dampak Negatif Penunjukan Langsung dan Solusi yang Diusulkan

Penunjukan langsung oleh Pertamina dinilai KPPU menciptakan hambatan masuk (entry barrier) bagi pelaku usaha lainnya. Kondisi ini berpotensi mengurangi efisiensi dan inovasi, karena minimnya persaingan sehat antar penyedia jasa. Proyek digitalisasi SPBU ini, yang menyangkut pengawasan konsumsi BBM bersubsidi, seharusnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan kompetitif.

KPPU menekankan pentingnya membuka kesempatan yang setara bagi semua pelaku usaha. Dengan demikian, Pertamina dapat memperoleh penawaran harga dan kualitas terbaik untuk proyek ini. Keterlibatan perusahaan swasta dapat mendorong inovasi dan efisiensi dalam implementasi proyek digitalisasi SPBU.

KPPU menyarankan agar pemerintah meninjau ulang kebijakan sinergi BUMN yang kerap digunakan sebagai dasar penunjukan langsung. Kebijakan ini berisiko memicu inefisiensi dan menghambat persaingan usaha yang sehat. Sebagai alternatif, mekanisme tender terbuka berbasis wilayah diusulkan KPPU sebagai solusi yang lebih transparan dan efisien.

Penyelidikan KPPU dan Komitmen Terhadap Persaingan Usaha yang Sehat

Menanggapi temuan awal tersebut, KPPU resmi memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999. Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan praktik diskriminasi yang dilakukan oleh Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu dalam proyek digitalisasi SPBU.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina tidak hanya bernilai besar, tetapi juga sangat berkaitan dengan pengelolaan subsidi BBM yang merupakan dana publik. Oleh karena itu, transparansi dan persaingan yang sehat menjadi sangat krusial. KPPU berkomitmen untuk memastikan iklim usaha yang adil, terbuka, dan akuntabel, terutama dalam proyek strategis nasional yang melibatkan dana publik dalam skala besar.

Langkah KPPU ini merupakan penegasan komitmen untuk mengawal proses pengadaan barang dan jasa pemerintah agar berjalan sesuai prinsip-prinsip good governance. Diharapkan, penyelidikan ini dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim persaingan usaha yang lebih sehat di Indonesia, khususnya dalam sektor energi. Proses ini juga akan menjadi pembelajaran berharga bagi BUMN lainnya dalam melaksanakan proyek-proyek strategis ke depannya.

Related Post