preloader

Pesangon Rp 35 Miliar: Eks Karyawan PT Timah Menuntut Keadilan

Pesangon Rp 35 Miliar: Eks Karyawan PT Timah Menuntut Keadilan

Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) kembali menyuarakan tuntutan mereka terkait pesangon yang belum dibayarkan. Pemerintah dan DPR telah berjanji memberikan Rp 35 miliar kepada 17.243 mantan karyawan PT Timah yang terdampak restrukturisasi tahun 1995. Janji tersebut, yang disepakati pada tahun 2007, hingga kini belum terealisasi.

Perjuangan FKKB MKT telah berlangsung selama hampir dua dekade. Mereka mempertanyakan mengapa janji tersebut tak kunjung ditepati, meski pemerintah dan DPR telah berganti beberapa periode.

Perjalanan Panjang Penantian Pesangon

Perjuangan FKKB MKT dimulai sejak tahun 1997. Mereka mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.

Namun, PN Pangkal Pinang menyatakan tidak berwenang untuk mengadili kasus tersebut. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung pun dinyatakan tidak lengkap.

Pada tahun 1999, tercapai kesepakatan dalam NKB PT Timah terkait penyelesaian kewajiban pesangon. Namun, realisasinya masih jauh dari harapan.

Pada tahun 2007, titik terang muncul ketika pemerintah dan DPR menyetujui pemberian pesangon sebesar Rp 35 miliar melalui APBN-P. Sayangnya, ketetapan ini kemudian dibatalkan Kementerian BUMN pada tahun 2008.

Tuduhan Pembohongan Publik dan Kemunafikan

Juru bicara FKKB MKT, Suryadi Saman, menuding adanya pembohongan publik dalam kasus ini. Manajemen PT Timah, dalam rapat Kementerian BUMN, menyatakan tidak ada lagi permasalahan dengan para karyawan.

Mereka mengklaim telah memenangkan perkara di Mahkamah Agung. Namun, Suryadi membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa FKKB MKT tidak pernah kalah di pengadilan.

Suryadi menduga, pernyataan tersebut sengaja disampaikan untuk mencegah negara memberikan hak para karyawan. Ia menyebutnya sebagai “kebohongan yang dilakukan oleh Direksi atau manajemen PT Timah pada tahun 2008”.

Rekomendasi Komnas HAM yang Tak Diindahkan

Selain tuduhan pembohongan publik, Suryadi juga menyinggung rekomendasi Komnas HAM tahun 2011. Komnas HAM merekomendasikan audiensi antara karyawan dan manajemen PT Timah.

Namun, hingga kini audiensi tersebut belum terlaksana. Suryadi menilai, hal ini menunjukkan kemunafikan yang menyebabkan masalah berlarut-larut.

FKKB MKT bahkan telah menyurati direktur PT Timah sebelum ada pergantian direksi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Suryadi menekankan bahwa perjuangan mereka bukan hanya soal nilai uang, tetapi juga tentang harga diri. Mereka berharap pemerintah dan pihak terkait dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil.

Kasus ini menyoroti pentingnya kepastian hukum dan tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi janji yang telah dibuat. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan, dan keadilan dapat ditegakkan bagi para mantan karyawan PT Timah.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!