Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia kembali menjadi sorotan. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat angka PHK yang cukup signifikan hingga April 2025.
Sebanyak 24.036 pekerja telah kehilangan pekerjaan mereka dalam kurun waktu Januari hingga 23 April 2025. Angka ini menjadi perhatian serius pemerintah dan publik.
Penyebab Utama PHK Massal di Indonesia
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa terdapat 25 alasan di balik gelombang PHK ini. Namun, tujuh faktor utama mendominasi.
Faktor dominan pertama adalah kerugian perusahaan akibat memburuknya kondisi pasar, baik domestik maupun internasional. Kondisi ini memaksa beberapa perusahaan untuk menutup bisnisnya.
Relokasi perusahaan ke wilayah lain dengan upah buruh yang lebih murah juga menjadi penyebab signifikan PHK.
Perselisihan hubungan industrial, meskipun biasanya tidak bersifat massal, juga tercatat sebagai salah satu penyebab.
Tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja merupakan faktor lain yang perlu diperhatikan. Ini menunjukkan adanya permasalahan dalam hubungan industrial.
Langkah efisiensi perusahaan juga berkontribusi terhadap PHK. Perusahaan berupaya bertahan dengan mengurangi jumlah karyawan.
Transformasi dan perubahan bisnis juga menjadi alasan beberapa perusahaan melakukan PHK.
Kepailitan akibat beban kewajiban kepada kreditur menjadi penyebab terakhir yang tercatat.
Pemerintah menekankan perlunya pendekatan *case by case* dalam menangani masalah PHK mengingat beragamnya penyebab.
Distribusi PHK berdasarkan Provinsi dan Sektor
Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, mencapai 10.692 orang. DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan 4.649 orang, disusul Riau dengan 3.547 orang.
Dari sisi sektor, industri pengolahan menjadi penyumbang PHK terbesar dengan angka 16.801 orang. Perdagangan besar dan eceran berada di posisi kedua (3.622 orang), lalu aktivitas jasa lainnya (2.012 orang).
- Industri Pengolahan: 16.801 pekerja.
- Perdagangan Besar dan Eceran: 3.622 pekerja.
- Aktivitas Jasa Lainnya: 2.012 pekerja.
Tren PHK dan Perbandingan dengan Tahun Sebelumnya
Angka PHK pada awal tahun 2025 menunjukkan peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah PHK hingga April 2025 telah mencapai sepertiga dari total PHK tahun 2024 (77.965 orang).
Dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, angka PHK mengalami fluktuasi. Tahun 2020 mencatat angka tertinggi (386.877 orang), lalu menurun drastis di tahun 2021 dan 2022, sebelum kembali meningkat di tahun 2023 dan 2024.
Peningkatan angka PHK di awal tahun 2025 ini menjadi indikator penting yang perlu diwaspadai dan membutuhkan strategi mitigasi yang tepat dari pemerintah dan pihak terkait.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan merumuskan kebijakan yang efektif untuk mengurangi dampak PHK terhadap pekerja dan perekonomian nasional. Kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja sangat penting dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan.