Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sistem outsourcing. Ia menyebut sistem ini memiliki banyak permasalahan dan akan dihapus sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sistem alih daya, menurut Menaker, menimbulkan ketidakjelasan jenjang karier bagi karyawan. Banyak pekerja menerima gaji UMR atau bahkan di bawah UMR meskipun telah bekerja dalam waktu yang lama.
Masalah Sistem Outsourcing Menurut Menaker
Menaker Yassierli menjelaskan berbagai permasalahan yang muncul akibat sistem outsourcing. Menurutnya, praktik outsourcing seringkali menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja.
Banyak pekerja berusia 40 hingga 50 tahun yang masih terikat kontrak outsourcing dengan gaji UMR, tanpa adanya kepastian jenjang karier. Kondisi ini menimbulkan banyak kasus ketidakadilan, menurut Menaker.
Penghapusan Outsourcing dan Peran Dewan Kesejahteraan Buruh
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan penghapusan sistem outsourcing. Namun, proses penghapusan ini akan dilakukan secara realistis dan bertahap.
Dewan Kesejahteraan Buruh akan berperan penting dalam mengkaji proses penghapusan outsourcing. Sayangnya, dewan ini belum dibentuk oleh pemerintah.
Kemnaker akan melakukan detailisasi aspirasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan pengusaha, sebelum membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh. Pertemuan dengan kedua pihak tersebut dijadwalkan pada pekan ini.
Tahapan dan Jangka Waktu Penghapusan Outsourcing
Menaker Yassierli menekankan komitmen pemerintah untuk hadir memberikan kepastian kepada para pekerja, termasuk jaminan sosial. Penghapusan outsourcing merupakan bagian dari komitmen tersebut.
Namun, Yassierli belum dapat memastikan kapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penghapusan outsourcing akan terbit. Ia juga belum menjelaskan detail mengenai cakupan penghapusan, apakah menyeluruh, sebagian, atau hanya perbaikan sistem.
Kemnaker saat ini masih fokus pada pendalaman aspirasi dari berbagai pihak terkait. Proses pengkajian dan penyusunan peraturan masih berlangsung.
Kesimpulannya, penghapusan sistem outsourcing merupakan langkah yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan dan kepastian bagi para pekerja di Indonesia. Proses penghapusan ini akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak untuk mencapai solusi yang tepat dan realistis.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi dan terpenuhi melalui mekanisme yang adil dan transparan. Tahapan selanjutnya akan melibatkan kajian mendalam dari Dewan Kesejahteraan Buruh, setelah dewan tersebut dibentuk dan melibatkan semua pihak terkait.