Kerusakan ekosistem di Pulau Citlim, Karimun, Kepulauan Riau, akibat tambang ilegal menjadi sorotan. Tim Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan kerusakan signifikan selama inspeksi mendadak dalam rangka pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan ekosistem pulau kecil yang rentan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, menegaskan bahwa pertambangan bukan kegiatan prioritas di pulau kecil berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007. Aktivitas penambangan yang merusak lingkungan, mencemari, dan merugikan masyarakat dilarang. “Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang rentan. Aktivitas tambang yang berdampak secara ekologis, terlebih yang ilegal, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem laut, dan mengganggu mata pencaharian masyarakat pesisir,” tegas Koswara.
Pulau Citlim, seluas 22,94 kilometer persegi, dikategorikan sebagai pulau sangat kecil. Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DJPK KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa kegiatan eksploitatif yang mengubah bentang alam dilarang karena berdampak negatif pada ekosistem laut. KKP berwenang memberikan izin kepada penanam modal asing dan rekomendasi kepada penanam modal dalam negeri terkait pemanfaatan pulau kecil di areal penggunaan lain (APL), namun dengan persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut meliputi pengelolaan lingkungan yang sesuai, memperhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat, dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada 21 Maret 2024 memperkuat aturan pembatasan penambangan di pulau kecil. Putusan ini menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus sesuai prioritas dan memenuhi syarat kelestarian lingkungan secara kumulatif.
Sidak KKP menemukan satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif melakukan penambangan pasir, sementara dua lainnya sudah berhenti beroperasi karena izinnya habis. Kerusakan cukup luas ditemukan di bekas area penambangan, yang berada di sempadan pantai dan berpotensi mengganggu ekosistem pesisir Pulau Citlim. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP akan menindaklanjuti temuan ini dengan pengawasan dan penindakan.
Dampak Tambang Ilegal terhadap Ekosistem Pulau Citlim
Aktivitas penambangan ilegal di Pulau Citlim telah menimbulkan kerusakan signifikan pada ekosistem setempat. Penggalian pasir dan mineral secara tidak terkendali merusak struktur pantai, mengancam habitat biota laut, dan mengganggu keseimbangan ekologis. Hal ini berdampak langsung pada mata pencaharian nelayan dan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya laut.
Kerusakan yang terjadi meliputi erosi pantai, penurunan kualitas air laut, dan hilangnya vegetasi pesisir yang berfungsi sebagai penahan abrasi. Akibatnya, pulau menjadi lebih rentan terhadap bencana alam seperti abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Hal ini juga mengancam keanekaragaman hayati laut di sekitar Pulau Citlim.
Langkah-Langkah Penanganan dan Pencegahan
Pemerintah melalui KKP telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi ekosistem pulau kecil dengan melakukan inspeksi dan penegakan hukum. Namun, diperlukan langkah-langkah yang lebih komprehensif untuk mencegah terjadinya kerusakan serupa di masa depan. Peningkatan pengawasan dan patroli di wilayah rawan tambang ilegal perlu ditingkatkan.
Selain itu, penting untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan dampak negatif tambang ilegal. Penguatan kelembagaan dan kerjasama antar instansi terkait juga sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penindakan. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan aktivitas tambang ilegal juga perlu didorong.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang pengaturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya menjadi landasan hukum untuk perlindungan ekosistem laut dan pesisir. Penerapan peraturan ini secara konsisten dan efektif sangat krusial untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Kesimpulannya, kasus Pulau Citlim menjadi contoh nyata betapa pentingnya perlindungan ekosistem pulau kecil di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang ketat, dan kesadaran masyarakat merupakan kunci untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam di pulau-pulau kecil.