Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas wajib pajak yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini krusial untuk berbagai transaksi pajak online, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui *e-Filing* hingga pembuatan kode billing pembayaran pajak secara daring.
Mendapatkan EFIN sangat penting untuk mengakses layanan perpajakan digital. Tanpa EFIN, Anda tidak dapat menggunakan berbagai fasilitas online yang ditawarkan DJP, termasuk *e-Filing* dan pembayaran pajak online yang lebih efisien dan nyaman. Oleh karena itu, proses mendapatkan EFIN perlu dipahami dengan baik.
Daftar Baca
Cara Mendapatkan EFIN
Ada dua cara utama untuk mendapatkan EFIN: secara online dan secara offline di kantor pajak. Metode online umumnya lebih cepat dan mudah, sementara metode offline diperlukan dalam situasi tertentu atau jika Anda mengalami kendala dengan metode online.
Mendapatkan EFIN Secara Online
Cara ini cocok bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki akses internet dan perangkat yang memadai. Prosesnya relatif sederhana dan cepat.
- Kunjungi situs web resmi DJP.
- Cari menu “Layanan Online” dan pilih opsi pendaftaran EFIN untuk wajib pajak orang pribadi.
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan akurat. Pastikan untuk mengunggah foto KTP dan NPWP yang jelas dan terbaca.
- Setelah pengajuan, Anda akan menerima konfirmasi melalui email. Proses ini biasanya memakan waktu kurang dari satu hari kerja. Periksa juga kotak spam atau folder sampah jika Anda tidak menerima email konfirmasi.
Jika terdapat kendala teknis selama proses pendaftaran online, seperti kesulitan mengunggah dokumen atau masalah koneksi internet, segera hubungi petugas DJP melalui saluran resmi yang tersedia untuk mendapatkan bantuan.
Mendapatkan EFIN Secara Offline
Proses offline membutuhkan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal atau domisili Anda. Berikut langkah-langkahnya, yang sedikit berbeda untuk wajib pajak orang pribadi, badan, dan kantor cabang:
Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (Offline)
- Isi Formulir Permohonan EFIN yang telah disediakan oleh DJP. Pastikan semua data terisi dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke KPP/KP2KP yang telah ditentukan. Permohonan harus diajukan sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat diwakilkan.
- Siapkan dokumen asli dan fotokopinya, termasuk KTP (WNI), paspor dan KITAS/KITAP (WNA), serta NPWP atau SKT. Jangan lupa sertakan alamat email yang aktif.
Pastikan Anda datang ke kantor pajak pada jam operasional yang telah ditentukan untuk menghindari antrian panjang dan memastikan proses berjalan lancar. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, bisa menghubungi kantor pajak terlebih dahulu sebelum datang.
Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan (Offline)
- Pengurus perusahaan mengisi formulir permohonan aktivasi EFIN.
- Kunjungan ke KPP tempat perusahaan terdaftar wajib dilakukan oleh pengurus yang telah ditunjuk.
- Tunjukkan surat penunjukan pengurus, KTP/Paspor, NPWP/SKT pengurus dan badan, serta fotokopi dokumen-dokumen tersebut.
- Sertakan alamat email aktif perusahaan.
Untuk mempermudah proses, sebaiknya hubungi KPP terlebih dahulu untuk menanyakan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, agar Anda dapat mempersiapkan semuanya dengan lengkap sebelum datang.
Mendapatkan EFIN untuk Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang) (Offline)
Prosedur untuk kantor cabang hampir sama dengan wajib pajak badan, hanya saja yang mengajukan permohonan adalah pimpinan kantor cabang, dan semua dokumen harus atas nama kantor cabang tersebut. Penting untuk membawa surat pengangkatan pimpinan cabang sebagai perwakilan.
- Pimpinan cabang mengajukan permohonan di KPP tempat kantor cabang terdaftar.
- Tunjukkan surat pengangkatan pimpinan cabang, KTP/Paspor, NPWP/SKT pimpinan cabang dan kantor cabang, serta fotokopi dokumen-dokumen tersebut.
- Sertakan alamat email aktif kantor cabang.
Setelah EFIN aktif, Anda dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan di situs DJP Online, termasuk *e-Filing*, pembuatan kode billing, dan reset password. EFIN berlaku seumur hidup, jadi Anda hanya perlu mengajukannya satu kali.
Selain itu, memahami kewajiban pajak dan membayar pajak tepat waktu sangat penting untuk menghindari sanksi. Manfaatkan berbagai kemudahan pembayaran pajak online yang tersedia untuk mempermudah proses pembayaran pajak Anda.
Dengan memahami proses mendapatkan dan menggunakan EFIN, diharapkan Anda dapat mematuhi kewajiban perpajakan dengan lebih mudah dan efisien.