Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Deddy Corbuzier, Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Laporan tersebut menunjukkan total kekayaan Deddy yang fantastis.
Berdasarkan data di elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan Deddy Corbuzier mencapai angka Rp953 miliar. Angka ini mencakup berbagai aset, mulai dari properti hingga kendaraan dan investasi.
Rincian Kekayaan Deddy Corbuzier
LHKPN Deddy Corbuzier mencantumkan kepemilikan 19 tanah dan bangunan senilai Rp66,59 miliar. Sebanyak 16 properti terletak di Kabupaten/Kota Tangerang, Banten, dan tiga lainnya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Selain properti, Deddy juga tercatat memiliki dua unit mobil mewah. Mobil pertamanya adalah Ford Ranger DC 3.21 Wildtrack AT tahun 2016 senilai Rp595 juta, dan yang kedua adalah Jeep Rubicon 2 Door 2.0 A/T tahun 2020 seharga Rp1,6 miliar.
Laporan tersebut juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp496,15 miliar. Selain itu, Deddy memiliki surat berharga senilai Rp386,13 miliar dan kas serta setara kas sebesar Rp21,67 miliar.
Meskipun memiliki kekayaan yang signifikan, Deddy juga melaporkan memiliki utang sebesar Rp19,73 miliar. Setelah dikurangi utang, total kekayaannya tetap mencapai Rp953,02 miliar.
Proses Pelaporan LHKPN Deddy Corbuzier dan Ifan Seventeen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengkonfirmasi bahwa Deddy Corbuzier telah melaporkan LHKPN-nya dan telah diverifikasi lengkap. Namun, laporan tersebut baru diunggah ke laman elhkpn.kpk.go.id beberapa waktu kemudian.
Budi Prasetyo juga memberikan informasi terkait pelaporan LHKPN Ifan Seventeen, Dirut PT Produksi Film Negara (PFN). LHKPN Ifan Seventeen masih dalam proses penelaahan dan belum final.
Baik Deddy Corbuzier maupun Ifan Seventeen wajib melaporkan LHKPN karena telah menjadi penyelenggara negara. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menhan pada 11 Februari 2025, sedangkan Ifan Seventeen ditunjuk sebagai Dirut PT PFN pada 10 Maret 2025.
Deddy Corbuzier Tegaskan Tidak Mengambil Gaji sebagai Stafsus
Deddy Corbuzier sebelumnya telah menyatakan bahwa ia tidak akan mengambil gaji sebagai Staf Khusus Menhan. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai efisiensi dan gaji stafsus.
Dalam video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Deddy menjelaskan alasannya menolak gaji. Ia merasa tidak membutuhkannya dan bahwa ada orang lain yang lebih membutuhkan dana tersebut.
Deddy menekankan bahwa ia sudah menyampaikan hal ini kepada Kementerian Pertahanan sejak awal. Ia berfokus pada kontribusi dan pekerjaan, bukan imbalan materi.
Deddy juga menantang publik untuk mengecek jumlah pajak yang ia bayarkan dan net worth-nya sebagai bukti kemampuan finansialnya. Hal ini semakin memperkuat komitmennya untuk tidak menerima gaji sebagai stafsus.
Pengungkapan harta kekayaan Deddy Corbuzier ini memberikan gambaran transparansi dalam pengelolaan aset para pejabat publik. Komitmennya untuk tidak mengambil gaji sebagai stafsus juga menunjukkan dedikasi yang berbeda dalam menjalankan tugasnya. Semoga kedepannya, transparansi seperti ini dapat diimplementasikan lebih luas oleh para penyelenggara negara lainnya.