preloader

Raja Ampat: Nikel Hijau, Masa Depan Pertambangan Indonesia?

Raja Ampat: Nikel Hijau, Masa Depan Pertambangan Indonesia?

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Buktinya, izin usaha pertambangan empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dicabut. Langkah ini disambut positif berbagai pihak, termasuk anggota DPR RI. Keputusan ini dinilai sebagai penegasan aturan dan perlindungan kawasan konservasi.

Pencabutan izin tersebut bukan sekadar tindakan administratif. Ini merupakan pesan penting tentang perubahan arah pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pemerintah ingin menunjukkan kepada dunia bahwa pertambangan di Indonesia dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan ramah lingkungan.

Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Langkah Tegas untuk Pertambangan Hijau

Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, memberikan apresiasi atas pencabutan izin tambang tersebut. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan.

Peraturan tersebut memberikan payung hukum untuk menyelesaikan masalah tumpang tindih perizinan. Selain itu, aturan ini juga memperkuat fungsi konservasi dan menata ulang praktik industri ekstraktif agar berkelanjutan.

Penguatan Posisi Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark

Keputusan ini juga krusial bagi Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023. Status geopark bukan hanya soal keindahan alam, tetapi juga kewajiban menjaga kelestarian geologi, ekosistem laut, dan budaya lokal.

Tata kelola yang profesional dan partisipatif sangat penting. Keberhasilan pengelolaan Raja Ampat diharapkan menjadi model bagi daerah lain dalam menyeimbangkan investasi dan pelestarian lingkungan.

Pengawasan Ketat Kementerian ESDM terhadap Pertambangan di Pulau Kecil

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengawasi ketat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dan kawasan hutan. Pengawasan ini dilakukan menyusul pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan pencabutan izin karena aktivitas tambang melanggar aturan dan berada di wilayah yang dilindungi. Ia menegaskan, pencabutan izin bukan karena desakan pihak manapun.

Aktivitas Pertambangan di Pulau Kecil

Kementerian ESDM mengakui adanya beberapa kegiatan pertambangan di pulau kecil lainnya. Namun, pengawasan akan diperketat. Pihaknya belum merinci jumlah IUP di wilayah kepulauan.

UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas maksimal 2.000 km2 beserta ekosistemnya.

Tidak Semua Izin Tambang di Pulau Kecil Dilarang

Meskipun demikian, tidak semua izin pertambangan di pulau kecil dilarang. Ada pengecualian sesuai aturan yang berlaku. Izin yang sudah ada akan dihormati hingga masa berlakunya habis, bahkan bisa diperpanjang.

Namun, terdapat larangan penambangan mineral yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 35 poin K UU 27/2007. Indonesia berkomitmen pada pertambangan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Keberhasilan pengelolaan Raja Ampat diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengoptimalkan potensi alam tanpa mengorbankan kelestariannya. Penguatan ekonomi berbasis ekowisata dan ekonomi biru yang melibatkan masyarakat lokal menjadi kunci keberhasilan.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!