preloader

Rumah Subsidi Mungil: Cicilan Rp600 Ribu, Impian Jadi Nyata?

Rumah Subsidi Mungil: Cicilan Rp600 Ribu, Impian Jadi Nyata?

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah berupaya menurunkan cicilan rumah subsidi. Targetnya, cicilan bulanan dapat ditekan hingga Rp600.000-Rp700.000. Langkah ini sejalan dengan rencana pengurangan ukuran minimal rumah subsidi.

Saat ini, ukuran rumah subsidi minimal 21 meter persegi. PKP berencana mengurangi ukuran tersebut menjadi 18 meter persegi. Langkah ini diharapkan dapat menekan harga jual dan cicilan rumah subsidi.

Draf Aturan Luas Rumah Subsidi yang Baru

Kementerian PKP tengah merancang revisi aturan luas minimal rumah subsidi. Aturan baru tersebut akan tertuang dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Revisi ini mencakup dua hal utama. Pertama, pengurangan luas bangunan minimal dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Kedua, pengurangan luas tanah minimal dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Lippo Group telah menawarkan desain rumah subsidi minimalis sebagai contoh. Mereka menawarkan dua tipe rumah, yaitu tipe 1 kamar dengan luas bangunan 14 m2 dan tipe 2 kamar dengan luas bangunan 23,4 m2.

Kedua tipe rumah tersebut dibangun di atas lahan seluas 25 dan 26,3 meter persegi. Desain ini ditujukan untuk rumah subsidi di kawasan perkotaan.

Alasan Kementerian PKP Memangkas Ukuran Rumah Subsidi

Pemangkasan ukuran rumah subsidi bertujuan agar rumah tersebut lebih terjangkau. Hal ini didorong oleh semakin mahalnya harga lahan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan hal ini. Tujuannya agar rumah subsidi bisa dibangun di area perkotaan dengan harga yang lebih terjangkau.

Dengan harga yang lebih terjangkau, masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya sulit memiliki rumah kini dapat memiliki hunian. Meskipun ukurannya lebih kecil, rumah ini tetap layak huni.

Pilihan Rumah Subsidi yang Lebih Fleksibel untuk Masyarakat

Adanya berbagai pilihan ukuran rumah subsidi diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan dan kebutuhannya.

Sebagai contoh, keluarga dengan anak mungkin akan memilih rumah yang lebih besar. Sementara, masyarakat lajang dapat memilih rumah yang lebih kecil dan lebih murah.

Aturan baru ini menambah pilihan, bukan menggantikan aturan lama. Masyarakat tetap memiliki pilihan untuk membeli rumah subsidi dengan ukuran yang lebih besar jika mampu.

Sri Haryati menegaskan hal tersebut. Opsi rumah subsidi 18 meter persegi merupakan tambahan pilihan untuk masyarakat.

Dengan adanya opsi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah. Terutama mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap dan tinggal di perkotaan.

Program ini bertujuan untuk memberikan solusi perumahan yang lebih inklusif. Rumah subsidi yang lebih terjangkau dan fleksibel diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas kepemilikan rumah bagi masyarakat luas.

Harapannya, dengan adanya kebijakan ini, kesenjangan akses terhadap perumahan layak huni dapat semakin berkurang. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menyediakan perumahan yang terjangkau dan layak huni bagi seluruh lapisan masyarakat.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!