preloader

Rumah Subsidi Mungil Rp100 Jutaan: Lokasi Proyek Terbaru

Rumah Subsidi Mungil Rp100 Jutaan: Lokasi Proyek Terbaru

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merancang aturan baru terkait luas minimal rumah subsidi. Aturan ini akan menetapkan luas minimal rumah subsidi sebesar 18 meter persegi. Penentuan lokasi pembangunan, bagaimanapun, diserahkan kepada pengembang.

Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa lokasi yang strategis dan dekat dengan perkotaan menjadi prioritas. Namun, pengembang lah yang akan menentukan lokasi pembangunan yang paling realistis berdasarkan perhitungan biaya.

Lokasi Pembangunan Rumah Subsidi

Pengembang akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan lokasi pembangunan, termasuk biaya konstruksi. Sebagai contoh, Lippo Group telah memamerkan desain rumah subsidi seluas 14 m2 dan 23,4 m2, dibangun di atas lahan seluas 25 m2 dan 26,3 m2 masing-masing.

Biaya pembangunan akan menjadi faktor penentu utama lokasi. Sri Haryati menyatakan bahwa harga jual rumah subsidi diperkirakan di atas Rp 100 juta, dan lokasi pasti akan berada di sekitar perkotaan.

Pengembang akan memiliki kebebasan untuk menentukan lokasi yang paling sesuai dengan desain dan harga jual. Kementerian PKP akan menyerahkan sepenuhnya perhitungan biaya dan penentuan harga kepada pengembang.

Potensi Lokasi di Jabodetabek

Fritz Atmodjo dari PT Lippo Karawaci memberikan beberapa contoh lokasi potensial untuk pembangunan rumah subsidi. Beberapa area yang disebut termasuk Cikampek, Purwakarta, dan daerah Kabupaten Bogor.

Di area Tangerang, beberapa lokasi juga dipertimbangkan. Pembangunan akan difokuskan pada aksesibilitas ke pusat kota dan tempat kerja, sehingga memudahkan akses bagi penghuni. Konsep Transit Oriented Development (TOD) tidak selalu bergantung pada kedekatan dengan stasiun kereta, melainkan juga pada kedekatan dengan tempat kerja.

Proses Penetapan Aturan dan Waktu Pelaksanaan

Kementerian PKP masih menunggu masukan dari berbagai pihak sebelum menetapkan aturan baru secara resmi. Uji publik masih berlangsung untuk memastikan desain dan lokasi pembangunan rumah subsidi dapat diterima oleh masyarakat.

Keputusan final akan mempertimbangkan beberapa aspek. Aspek tersebut mencakup penerimaan desain oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kesediaan pengembang untuk membangun, dan ketersediaan skema pembiayaan dari perbankan.

Sri Haryati menekankan bahwa tidak ada target waktu pasti untuk penetapan aturan ini. Penetapan akan dilakukan setelah semua pertimbangan matang dikaji, termasuk kesesuaian desain, lokasi dan pembiayaan.

Proses penetapan aturan ini membutuhkan pertimbangan yang matang. Kementerian PKP memastikan bahwa aturan yang ditetapkan nantinya akan adil dan menguntungkan bagi semua pihak, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti biaya pembangunan, lokasi strategis, aksesibilitas, dan penerimaan masyarakat, diharapkan program rumah subsidi ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Related Post