Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan opsi baru dalam penyediaan rumah subsidi. Usulan pembangunan rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi (m2) menjadi alternatif selain pembangunan rumah susun (rusun). Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan bahwa ini merupakan pilihan tambahan bagi masyarakat.
Kementerian PKP sedang mengkaji perubahan ketentuan luas minimal rumah tapak subsidi. Aturan baru ini akan menetapkan luas minimal 18 m2 dengan luas tanah minimal 25 m2.
Daftar Baca
Alternatif Rumah Subsidi: Rumah Tapak vs Rusun
Sri Haryati menekankan pentingnya memberikan opsi bagi masyarakat yang merasa kurang nyaman tinggal di rusun. Pembangunan rumah tapak subsidi berukuran lebih kecil dianggap sebagai solusi alternatif.
Pengembang perumahan akan tetap berperan dalam pembangunan, sesuai dengan permintaan pasar dan kelayakan proyek. Skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) mencakup kedua jenis hunian, baik rumah tapak maupun rusun.
Terkait pertanyaan mengapa tidak hanya fokus membangun rusun, Sri Haryati menjelaskan bahwa rusun juga tetap menjadi pilihan. Pemerintah dan pengembang swasta sama-sama terlibat dalam pembangunan berbagai jenis rusun, baik rusun sewa maupun rusun milik.
Kendala dan Upaya Pengembangan Rusun Subsidi
Pemerintah mengakui bahwa skema rusun subsidi masih menghadapi tantangan. Penerimaan masyarakat terhadap rusun subsidi masih belum optimal.
Upaya yang dilakukan Kementerian PKP adalah mendorong agar skema FLPP untuk rusun dapat berjalan lebih efektif. Meskipun regulasi telah ada, implementasinya di perkotaan masih dianggap sulit.
Salah satu kendala utama adalah penerimaan masyarakat terhadap rusun subsidi yang masih rendah. Pemerintah berupaya untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan hunian rusun.
Penyesuaian Regulasi dan Perencanaan Lokasi
Kementerian PKP tengah mempertimbangkan beberapa penyesuaian regulasi untuk skema rusun subsidi. Salah satunya adalah penyesuaian harga per meter persegi rusun.
Selain itu, aturan perhitungan biaya pembangunan rusun dapat dibedakan dengan perhitungan untuk rumah tapak. Tujuannya adalah agar skema rusun subsidi menjadi lebih menarik dan terjangkau.
Lokasi Strategis Rumah Subsidi Mungil
Penentuan lokasi pembangunan rumah subsidi mungil (18 m2) diserahkan kepada pengembang. Namun, lokasi yang dipilih harus strategis dan dekat dengan akses perkotaan.
Pengembang akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perhitungan biaya dan kebutuhan pasar, dalam menentukan lokasi yang tepat. Kementerian PKP memastikan bahwa lokasi yang dipilih akan realistis dan layak secara ekonomi.
Kesimpulannya, pemerintah berupaya untuk menyediakan pilihan hunian yang beragam bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan opsi rumah tapak berukuran lebih kecil dan penyesuaian regulasi untuk rusun, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki akses terhadap hunian yang layak. Tantangan ke depan adalah memastikan implementasi program ini berjalan efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Peran pengembang perumahan menjadi kunci keberhasilan program ini.