Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukanlah momok menakutkan bagi para pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Meskipun data riwayat kredit tercatat dalam SLIK, penilaian persetujuan KPR tetap mempertimbangkan berbagai faktor, bukan hanya sebatas catatan dalam SLIK. Hal ini ditegaskan oleh Chief Economist PermataBank, Josua Pardede, sekaligus memberikan gambaran lebih jelas mengenai proses penilaian kredit di perbankan.
Daftar Baca
SLIK: Bukan Daftar Hitam Penentu Persetujuan KPR
SLIK, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), merupakan sistem informasi yang mencatat riwayat kredit seseorang. Lembaga keuangan menggunakan data ini untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.
SLIK menggantikan BI Checking dan bertujuan untuk mencatat riwayat kredit secara terpusat. Hal ini bertujuan mengurangi informasi yang tidak simetris dan meningkatkan manajemen risiko perbankan. Namun, penting untuk dipahami bahwa data SLIK hanyalah salah satu dari sekian banyak faktor yang dipertimbangkan.
Perlu diingat bahwa penolakan KPR akibat data SLIK hanya berkisar 1-3 persen dari total pengajuan. Artinya, bank masih memberikan peluang besar bagi debitur yang memiliki profil keuangan yang baik.
Lima Aspek Utama Penilaian Kredit (5C)
Proses penilaian kredit di perbankan tidak hanya bergantung pada SLIK. Bank juga menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) untuk mengevaluasi kelayakan debitur. Kelima aspek ini memberikan gambaran yang holistik tentang kemampuan dan risiko calon debitur.
Capacity (Kemampuan Membayar)
Aspek ini menjadi yang paling penting. Bank biasanya membatasi rasio cicilan terhadap pendapatan maksimal 30-40 persen. Stabilitas penghasilan, terutama dari pekerjaan formal, sangat meningkatkan peluang persetujuan KPR.
Capital (Modal)
Besarnya uang muka (down payment/DP) turut memengaruhi penilaian risiko. DP yang besar mengurangi risiko bagi bank. Meskipun ada program DP nol persen, kesiapan dana pribadi debitur tetap menjadi pertimbangan penting.
Collateral (Jaminan)
Properti yang dijadikan jaminan harus memenuhi syarat legalitas, memiliki nilai pasar yang baik, dan terletak di lokasi strategis. Rumah yang tidak layak atau berada di lokasi kurang strategis dapat menyebabkan pengajuan KPR ditolak.
Character (Karakter)
Riwayat kredit yang baik, tercermin dari data SLIK, menunjukkan karakter debitur yang bertanggung jawab. Namun, aspek ini tidak berdiri sendiri dan tetap dipertimbangkan bersama faktor lain.
Condition (Kondisi Ekonomi)
Kondisi ekonomi makro dan mikro juga turut dipertimbangkan. Kondisi ekonomi yang kurang baik dapat mempengaruhi kemampuan debitur dalam membayar cicilan.
Faktor Tambahan dalam Penilaian KPR
Selain 5C, beberapa faktor lain juga ikut menentukan persetujuan KPR. Status pekerjaan, masa kerja, dan usia debitur menjadi pertimbangan penting.
Debitur berusia tua atau mendekati usia pensiun mungkin menghadapi kesulitan karena keterbatasan tenor dan kewajiban asuransi jiwa. Semua faktor ini dinilai secara komprehensif untuk menentukan profil risiko debitur.
OJK juga telah menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit. Data SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam. Tujuannya untuk meminimalisir informasi yang tidak seimbang dan mendukung manajemen risiko perbankan yang lebih baik. SLIK yang kredibel juga penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia. Bahkan, OJK menyatakan tidak ada larangan pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar, terutama untuk kredit dengan nominal kecil.
Kesimpulannya, persetujuan KPR merupakan proses komprehensif yang mempertimbangkan berbagai faktor, bukan hanya data SLIK. Profil risiko debitur secara menyeluruh, sesuai prinsip kehati-hatian perbankan, menjadi penentu utama. Calon debitur disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik, memiliki profil keuangan yang sehat, dan memahami proses penilaian kredit agar peluang persetujuan KPR semakin besar.