preloader

Susi Pudjiastuti Geram! Tambang Raja Ampat Ancam Surga

Susi Pudjiastuti Geram! Tambang Raja Ampat Ancam Surga

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menghentikan kegiatan tersebut.

Melalui akun X pribadinya, Susi menyampaikan seruan tersebut pada Minggu, 15 Juni 2025. Ia mengungkapkan kekecewaannya dan hanya bisa berdoa jika pemerintah tak merespon upaya penyelamatan lingkungan Raja Ampat.

Desakan Susi Pudjiastuti untuk Penghentian Tambang di Raja Ampat

Susi Pudjiastuti, lewat unggahannya di media sosial, menyatakan kekhawatirannya akan dampak pertambangan terhadap ekosistem Raja Ampat. Ia menekankan pentingnya pelestarian lingkungan dan keberlanjutannya.

Susi mengungkapkan bahwa doa menjadi satu-satunya harapan ketika suara publik terkait kerusakan lingkungan diabaikan. Eksploitasi tambang di kawasan konservasi dianggapnya sebagai ancaman serius bagi kelestarian laut Indonesia.

Ungkapan tersebut mendapat dukungan luas dari warganet. Banyak yang mengamini doanya dan berharap para pelaku perusakan lingkungan mendapatkan balasan setimpal.

Tanggapan Susi Pudjiastuti Terhadap Pernyataan Menteri ESDM

Susi juga turut mengomentari pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahlil sebelumnya menjelaskan hanya satu perusahaan yang IUP-nya tidak dicabut, yakni PT Gag Nikel milik PT Antam (Persero). Susi mempertanyakan kebijakan tersebut.

Susi mempertanyakan kewenangan perusahaan milik negara untuk merusak lingkungan laut milik negara. Ia menilai hal ini sebagai bentuk ketidakadilan dan perlu mendapat perhatian serius.

Penjelasan Menteri ESDM dan Sejarah PT GAG Nikel

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa dari lima IUP yang aktif, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025. Empat lainnya dihentikan sementara.

Bahlil menambahkan bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag telah berlangsung lama, dimulai sejak eksplorasi pada tahun 1972. Kontrak karya ditetapkan pada 1998.

Dari total luas Pulau Gag lebih dari 13.000 hektare, hanya sekitar 260 hektare yang dibuka untuk pertambangan. Lebih dari 130 hektare telah direklamasi, dan sekitar 54 hektare telah dikembalikan ke negara.

Bahlil menegaskan bahwa perusahaan tersebut terus berupaya melakukan reklamasi lahan pasca tambang. Upaya reklamasi ini dilakukan secara bertahap.

Kasus pertambangan di Raja Ampat ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. Semoga pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi keindahan dan keanekaragaman hayati Raja Ampat.

Related Post

Konsultasi Gratis!
Ingin bisnis Anda tampil di halaman pertama Google? Konsultasikan dengan kami sekarang!